Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Tersangkakan 3 Penyalur ABK WNI Yang Disiksa Di Kapal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Mei 2020, 18:46 WIB
Bareskrim Tersangkakan 3 Penyalur ABK WNI Yang Disiksa Di Kapal China
Bareskrim Mabes Polri rilis kasus penyaluran ABK WNI yang disiksa di Kapal China/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan agen penyalur  Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di kapal China.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/5).

Ferdy mengungkapkan, untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai orang mendaftar para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

Lalu, Joni Kasiyanto bertugas mererekrut para ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.

"Dijanjikan bekerja sebagai ABK Kapal dengan gaji sebesar 300 hingga 400 USD," tutur Ferdy.

Sebelumya, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.

Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA