Desakan keras pun dilayangkan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah cepat dan konkret memulangkan para pelaut tersebut ke Tanah Air.
INFISA mengungkapkan, meski para ABK telah berhasil keluar dari wilayah konflik, mereka kini menghadapi krisis baru berupa ketidakpastian hukum, keterbatasan logistik, hingga lambannya proses repatriasi.
“Situasi ini bukan lagi persoalan administratif. Ini sudah masuk krisis perlindungan WNI di luar negeri yang serius,” tegas pernyataan INFISA dikutip redaksi, Jumat, 17 April 2026.
Kondisi para ABK dinilai sangat rentan dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa jika terus dibiarkan tanpa kepastian. Karena itu, negara wajib hadir tanpa kompromi.
INFISA menegaskan, dalam situasi darurat seperti ini, pemerintah tidak boleh terjebak dalam prosedur birokrasi yang berlarut-larut. Negara harus mengambil alih penuh tanggung jawab, mulai dari pembiayaan hingga koordinasi teknis pemulangan.
“Setiap detik keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak konstitusional warganya,” tegas INFISA.
Sebagai langkah konkret, INFISA mendesak pemerintah menjadikan repatriasi 13 ABK di Baku sebagai prioritas nasional. Mulai dari pemulangan segera, pengambilalihan seluruh biaya oleh negara, penghapusan hambatan birokrasi, hingga kehadiran aktif perwakilan diplomatik untuk menjamin keamanan dan kebutuhan dasar para pelaut.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, mereka memastikan akan meningkatkan tekanan publik hingga membawa persoalan ini ke level nasional dan internasional.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari krisis. Negara harus hadir sekarang juga,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: