Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stabilkan Harga Gula Pasir Dan Bawang Merah, Satgas Pangan Polri Bakal Sidak Ke Sektor Industri Dan Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 14 Mei 2020, 00:23 WIB
Stabilkan Harga Gula Pasir Dan Bawang Merah, Satgas Pangan Polri Bakal Sidak Ke Sektor Industri Dan Pasar
Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bakal turun langsung ke sektor industri dan pasar sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait melambungnya harga gula pasir dan bawang merah.

Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, langkah ini selain tindaklanjut perintah presiden, Polri juga ingin memastikan kestabilan harga komoditas menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2020.

“Satgas pangan akan kembali turun ke sektor-sektor distribusi dan pasar untuk stabilkan harga,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Saat ini, Argo menambahkan, Satgas Pangan Polri di setiap Polda jajaran telah turun melakukan operasi-operasi pasar.

Sidak ke lapangan ini, sambung Argo, juga bertujuan untuk mencegah dengan tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dengan cara menimbun.

“Juga sekaligus untuk memperlancar proses distribusi sampai ke pasar tradisional dan ritel. Pada prinsipnya Polri mengamankan kebijakan pemerintah,” tekan Argo.

Sebelumnya, pada Ratas di Istana Negara, Presiden Jokp Widodo menyoroti tingginya harga bawang merah dan gula pasir saat ini yang jauh di atas harga acuan dan harga eceran tertinggi.

Harga Bawang merah saat ini Rp 51 ribu dari harga acuan Rp 32 ribu per kilogram .

Harga gula pasir saat ini Rp 17.000-17.500 per kilogram sementara harga eceran tertinggi Rp 12.500.

Presiden mencurigai adanya permainan harga di pasaran. Untuk itu, presiden meminta kementerian terkait untuk mencari tahu penyebab tingginya harga dua komoditas tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA