Peninjauan dilakukan oleh AKBP Edi Sulistiyono selaku Pasis PKN II Lembaga Administrasi Negara RI Angkatan XXVI Tahun 2025 bersama Tim Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya, perwakilan Badan Pangan Nasional serta jajaran Pemkot Jakarta Selatan.
"Para pedagang disebut telah mempedomani ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025," ujar Edi kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Lanjut dia, pengecekan dilakukan guna menjaga kestabilan harga serta mencegah potensi lonjakan yang dapat merugikan masyarakat.
"Pemantauan rutin ini penting untuk memastikan tidak adanya pedagang yang menjual barang di atas HET. Apabila ditemukan harga sembako yang diatas Harga Eceran Tertinggi bisa dilakukan koordinasi dan Upaya untuk langkah solusinya," jelas Edi.
Itu sebabnya, Satgas Pangan Polri dibentuk guna mengantisipasi, mencegah stabilitas harga dan stok.
"Melalui langkah ini, Satgas memastikan rantai distribusi berjalan lancar, stok aman, dan harga tetap terkendali," pungkas Edi.
BERITA TERKAIT: