Polri Tidak Larang Food Station dan Anak Perusahaan Wilmar Produksi Beras Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025, 11:40 WIB
Polri Tidak Larang Food Station dan Anak Perusahaan Wilmar Produksi Beras Lagi
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Bareskrim Polri tidak melarang PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, memproduksi beras kembali, meski kasus hukum sedang menimpa kedua perusahaan tersebut.

"Iyalah, barang bukti kan disita, tapi boleh memproduksi. Enggak masalah, kami enggak melarang," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Artinya, lanjut Helfi, mesin produksi masih bisa beroperasi walau dengan status disita.

"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi nggak masalah, nggak mengganggu," ungkap Helfi.

Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka terkait beras oplosan atau beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. 

Tiga tersangka merupakan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya, yakni Direktur Utama Food Station berinisial KG, Direktur Operasional Food Station berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group yakni S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.

Kini keenam tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif namun dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA