Penangkapan kurir sabu ini diwarnai tembakan ke udara beberapa kali lantaran pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti sabu sebanyak enam paket.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol R. Sihombing mengungkapan, pelaku bernama Muhamad Purnomo (38) warga Dukuh Kunir, Dempet, Kabupaten Demak, ditangkap saat berada di depan kantor BRI, Jalan Kauman Raya, Semarang Tengah, Senin (27/4) sekira pukul 21.30.
"Tersangka ini dapat vonis 4,5 tahun kasus Narkoba, baru 10 hari bebas asimilasi dari lapas Sragen. Ia kembali berulah karena menjadi kurir sabu. Dari penangkapan tersebut disita 2 gram sabu," ungkap Kompol Sihombing dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/4).
Sementara itu, Kanit Idik 1 Satresnakoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti menambahkan, penangkapan ini bermula dari tersangka Purnomo yang hendak menjual sabu ke rekanya dan janjian di sekitar proyek di alun-alun Pasar Johar.
Setelah beberapa lama menunggu akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat hendak bertransaksi. Begitu ditangkap pelaku sempat lari ke arah proyek. Polisi sempat memberika tembakan peringatan beberapa kali karena tak ingin buruannya lepas.
"Dari penangkan tersebut kita dapatkan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di uang kertas. Rencananya akan dijual per paketnya seharga Rp500 ribu beserta sebuah HP,†ujarnya.
Sebelumnya pelaku mendapat barang dari seseorang bernama Ari Dobol yang diduga berada di sebuah lapas. Selain dikonsumsi sendiri, dari penjualan sabu tersebut ia mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil penjualan sabu tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: