Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menjelaskan, menindak lanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi.
"Kita mengasimilasi 41 warga binaan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Mukhlisin dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Mukhlisin Fardi menuturkan bahwa 41 orang itu dipilih dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi di rumah.
"Untuk gelombang berikutnya akan dilakukan setelah syarat WBP Sudah memenuhi syarat," terangnya.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Rizcho Sakanadi mengatakan bahwa Asimilasi ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Dari persyaratan nya tidak ada yang berubah, kecuali yang tidak mendapatkan hak Asimilasi di rumah berupa kasus tipikor, kesusilaan, terorisme, residivis, narkotika hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: