Seperti yang dilaksanakan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya dalam melakukan pengecekan di Gerbang Tol Tanjung Priok 1 seperti video yang diunggah di akun Twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (10/4).
Di sana, polisi mendapati sebuah bus jurusan Cikampek-Jakarta yang tidak menaati kriteria sesuai kebijakan PSBB. Di mana, kendaraan bus atau angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang setengah dari jumlah kursi yang ada. Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk mengenakan masker.
Bus yang tertangkap polisi tidak menaati kebijakan PSBB pun akhirnya diperintahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Terminal Tanjung Priok untuk menurunkan sebagian penumpangnya.
Selain itu, di beberapa terminal pun polisi juga mengecek bus-bus yang mengangkut penumpang. Polisi mengecek suhu tubuh pada penumpang bus serta mengecek apakah penumpang mengenakan masker atau tidak sesuai dengan anjuran World Health Organization (WHO).
Jika kedapatan penumpang yang tidak mengenakan masker, maka polisi akan memberikan masker yang telah disediakan oleh polisi.
Pelaksanaan pengecekan ini berkaitan dengan resminya kebijakan PSBB dilaksanakan di DKI Jakarta mulai hari ini hingga 14 hari ke depan atau hingga Kamis (23/4).
Kebijakan PSBB ini merupakan suatu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi aktivitas atau kegiatan masyarakat di DKI Jakarta untuk mempercepat penghentian penyebaran pandemik Covid-19.
BERITA TERKAIT: