Kasubdit 1 Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya pada Minggu 3 Mei 2026 menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, kami melakukan pengungkapan clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan oleh S (38) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar Indah dalam keterangan resmi.
Indah menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, 550 kemasan kosong berbagai merek, satu botol liquid bibit etomidate, serta enam botol liquid campuran.
Polisi juga menyita sejumlah alat produksi, seperti panci elektrik, bejana, jarum insulin, gelas ukur, dan alat pres.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Selanjutnya, S beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indah.
BERITA TERKAIT: