Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan larangan tersebut bertujuan membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus menjaga citra institusi.
“Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, serta menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Johnny menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan ini menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, profesionalitas anggota Polri juga telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: