Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Lampung Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Di RSUD Abdul Moeloek Meninggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Maret 2020, 10:02 WIB
Polda Lampung Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Di RSUD Abdul Moeloek Meninggal
Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek/Net
rmol news logo Pelaku penyebar video hoax terkait informasi seorang pasien 01 terkena virus corona baru atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas bernama Nirwan Setiawan (40), warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/3),” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Pandra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung ketika melakukan patroli media sosial, di mana pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM. Unggahan ini sempat membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” jelas Pandra.

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata  pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA