Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Penjelasan Kapolda Sultra Soal 49 TKA China Masuk Kendari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 Maret 2020, 13:30 WIB
Begini Penjelasan Kapolda Sultra Soal 49 TKA China Masuk Kendari
Kapolda Sultra Brigjen Merdysam (tengah) saat beri penjelasan soal 49 WNA masuk Kendari/RMOL
rmol news logo Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam menjelaskan, terkait simpang siur fakta masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3).

Sebelumnya, Kapolda Sultra mengatakan ke 49 TKA asal China tersebut bukan datang dari China melainkan dari Jakarta setelah mengurus dokumen perpanjangan visa masa kerja. Namun faktanya, ke 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

“Informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/3).

Ke-49 TKA tersebut, sambung Merdy, juga telah dilengkapi dengan visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA (orang asing) ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus corona baru alias Covid-19.

“Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” papar Merdy.

Adapun tujuan ke-49 TKA asal China itu , Merdy menjelaskan, yakni ke sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Dimana sudah dipastikan melalui konfirmasi kepada perusahaan terkait.

Soal status TKA asal China yang dikatakan bukan orang baru yang datang dari China, Merdy mengatakan hal itu setelah dirinya mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan.
“Setelah adanya penghentian penerbangan dari China ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada (49 TKA) merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan visa dan ijin kerja,” urai Merdysam.

Untuk itu, kata Merdy, terkait penerbitan dan jenis visa yang dipakai oleh WNA (49 TKA) yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi, sementara pemberian izin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA