Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bila langkah ini diambil karena, Indonesia masih dalam suasana duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.
"Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Kapolri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Untuk menjamin aturan ini terpenuhi, Kapolri menyerahkan teknis soal razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru ke Polda dan Polres jajaran.
Sigit pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan lain yang bermanfaat, salah satunya dengan menggelar doa bersama nagi masyarakat terdampak bencana Sumatera.
"Tentunya kami imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk yang bersifat doa untuk Sumatra, doa untuk negeri," pungkas Sigit.
BERITA TERKAIT: