Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 07 Maret 2020, 23:16 WIB
Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar
Operasi penangkapan pekerja tambang ilegal/Istimewa
rmol news logo Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak pelaku tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keteranganya, Sabtu (7/3).

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara 'cut and fill' atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan. Empat orang bertugas sebagai operator alat berat, empat orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, diketahui pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang ilegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD, mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori. Satu lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Namun, jelas Hanny, pihak pengelola tambang tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin secara resmi.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga Rp60 juta. Kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar. Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA