Demikian dikatakan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah dalam keterangannya, dikutip Kamis 16 April 2026.
Salah satu yang menjadi sorotan, kata Amir, adalah praktik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak lingkungan dan sosial yang besar.
“Tambang ilegal biasanya dilindungi oleh jaringan kuat. Tidak mungkin berdiri tanpa beking. Di sinilah mutasi menjadi pintu masuk untuk membongkar itu,” kata Amir.
Selain itu, lanjut Amir, istilah “konglomerat hitam” juga mencuat sebagai target potensial.
Yang dimaksud adalah kelompok pengusaha besar yang diduga memperoleh keuntungan melalui praktik kolusi, manipulasi izin, hingga keterlibatan dalam korupsi skala besar.
"Jika penindakan benar-benar menyasar kelompok ini, maka langkah Kejagung akan memasuki fase baru yang jauh lebih berani dibanding sebelumnya," kata Amir.
Namun demikian, Amir mengingatkan bahwa dari sudut pandang intelijen, langkah ini memiliki dua kemungkinan arah. Di satu sisi, mutasi ini bisa menjadi awal dari reformasi hukum yang nyata, jika diikuti dengan penindakan tegas, transparansi, dan independensi aparat.
Dalam skenario ini, publik akan melihat peningkatan signifikan dalam keberanian kejaksaan daerah, termasuk kemungkinan melakukan OTT secara mandiri serta membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tidak tersentuh.
Namun di sisi lain, terdapat pula risiko bahwa mutasi ini hanya menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan, di mana penegakan hukum berjalan secara selektif.
Dalam skenario ini, aparat bisa saja digunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu, sekaligus melindungi kelompok lain yang sejalan dengan kepentingan kekuasaan.
“Ujiannya sederhana: apakah setelah mutasi ini kejaksaan daerah berani melakukan OTT, menangani kasus besar, dan menyentuh aktor-aktor kuat. Kalau iya, berarti ini serius. Kalau tidak, publik patut curiga,” kata Amir.
BERITA TERKAIT: