“Benar, HL kami tangkap di rumah temannya dikawasan Pondok Candra. Ada indikasi akan ke luar negeri,†kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/3).
Usai ditangkap, Pendeta di salah satu gereja di Embong Sawo ini langsung ditahan.
“Ditangkap jam 10 pagi, sekarang sudah kami tahan,†sambung Pitra.
Dari pantauan, Pendeta HL tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan dikawal penyidik, HL dibawa menuju tahanan Mapolda Jatim dengan wajah tertunduk.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan ini pendeta HL ini dilaporkan salah satu jemaatnya di Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Dalam laporannya, aksi bejat tersangka HL tersebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: