"Biaya SIM Internasional itu Rp 250 ribu sesuai BPNBP. Perpanjang SIM Internasional Rp 220 ribu," kata Istiono di Markas Korlantas, MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2).
Mantan Kapolda Bangka Belitung ini menjelaskan, semua pembayaran dilakukan melalui Bank. Bisa menggunakan mobile banking, maupun mesin ATM. Dengan begitu, wilayah bebas korupsi dalam pembuatan SIM semakin baik.
SIM Internasional ini, berlaku di 188 negara di dunia. Bahkan di beberapa negara yang tidak ada kerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan di negara tersebut.
"Tidak (cuma di ASEAN), seluruh dunia sudah 188 negara kita lakukan kerja sama itu. Khusus ASEAN sudah kerja sama semuanya," demikian Istiono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.