Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim: Kalau Tak Bisa Ungkap Lebih Besar, Pilihanya Tak Ada Narkoba Yang Boleh Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Februari 2020, 14:27 WIB
Kabareskrim: Kalau Tak Bisa Ungkap Lebih Besar, Pilihanya Tak Ada Narkoba Yang Boleh Masuk
Pemusnahan narkotika hasil operasi/RMOL
rmol news logo Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 341,6 kilogram dan 51 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional sepanjang Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaranya, untuk terus maksimal bekerja guna mencegah peredaran narkoba.

"Kalau tidak bisa mengungkap narkoba lebih besar maka tidak boleh ada narkoba yang masuk. Pilihannya hanya itu," tegas Listyo saat pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (26/2).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen
Krisno Halomoan Siregar menambahkan, sebanyak 28 tersangka berkewarganegaraan Indonesia ditangkap.

Sementara satu lagi merupakan warga negara Nigeria, bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.

"Itu yang Abakici K itu, dia itu warga binaan di lapas di Bogor. Lalu dia itu yang memiliki hubungan ke luar negeri. Kurirnya saya tadi bilang itu yang melawan, itu orang Indonesia. Mereka bertemu di Tangerang menjadi kurir," jelas Krisno.

Adapun rincian penangkapan tersebut sebagai berikut. Sabu 158 kilogram dari sindikat jaringan Afrika-Indonesia, diamankan di Desa Cijujung Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Sabu 70 kilogram dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, diamankan Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Kota Tangerang. Sabu 59 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia, diamankan di Dumai, Riau.

Sabu 37 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia, diamankan dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Sabu 17,6 kilogram jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung, diamankan di Lampung dan Bandung. Serta 51 kilogram ganja dari jaringan Sumatera Barat-Jakarta yang diamankan di Tangerang, Karawang, dan Gandaria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA