Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo dalam penjelasanna pada Selasa 28 Januari 2026 mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan mendapati kedua pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim mendapati dua orang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Vernal saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membeli liquid sinte tersebut secara daring pada 2 Januari 2026, dengan metode pembayaran transfer dan pengambilan barang di wilayah Sukabumi.
CR dan AMS juga mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: