Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulan Polsek Tak Tangani Penyelidikan Bisa Dilakukan, Tapi Dengan Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 20 Februari 2020, 19:48 WIB
Usulan Polsek Tak Tangani Penyelidikan Bisa Dilakukan, Tapi Dengan Catatan
Staf Ahli Kapolri (Sahli) Sosial Budaya, Irjen Fadil Imran/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan tujuh catatan terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD agar Polsek tak lagi menangani penyelidikan dan penyidikan.

“Wacana Menko Polhukam merupakan model kepolisian di Jepang. Polsek fokus pelayanan dan pencegahan. Tapi dengan catatan,” kata Staf Ahli Kapolri (Sahli) Sosial Budaya, Irjen Fadil Imran dalam keteranganya, Kamis (20/2).

Adapun catatan itu yakni adanya pembagian wilayah hukum Polres yang diukur berdasarkan jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Ia memberi contoh, wilayah Jakarta Barat yang bisa dimekarkan menjadi tiga Polres.

“Namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Catatan lain, Struktur dan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) di tingkat Polres dan Polres, serta Keputusan Presiden (Kepres) harus diubah. Polres juga dibuat bukan berdasarkan struktur Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan kepada beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah pemcahan Polsek menjadi beberapa Polsub Sektor seperti di Jepang yang dikenal dengan Koban dan Chuzazo.

“Roh dari model kepolisian seperti ini adalah mengedepankan pencegahan kejahatan dan pelayanan masyarakat dalam bentuk pemecahan masalah (problem oriented policing),” jelas Fadil.

Namun demikian, mantan Kapolres Jakarta Barat itu menilai bahwa penerapan model kepolisian tersebut memerlukan waktu tak sedikit serta perencanaan anggaran penguatan sumber daya organisasi.

Perlu juga transformasi organisasi, problem solving dan pelibatan publik, Pemda, NGO dan sinergitas Polisi Nasional.

“Dapat dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan segenap stakeholder khususnya Pemda setempat,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA