Sudah 3 Bulan, Berkas Abu Rara Penusuk Wiranto Masih P19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 23 Januari 2020, 15:58 WIB
Sudah 3 Bulan, Berkas Abu Rara Penusuk Wiranto Masih P19
Abu Rara dan Istrinya usai ditangkap polisi udai menusuk Wiranto/Net
rmol news logo Tersangka penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara sudah tahap P19.

“Ya dari informasi penyidik, berkas sudah P19,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada redaksi, Kamis (23/1).

Pengertian P19 ialah, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Dalam hal ini, berkas Abu Rara telah diserahkan oleh Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kepada Jaksa.

Polri, kata Argo, menunggu telaah dari pihak Kejaksaan terhadap berkas Abu Rara untuk selanjutnya diharapkan dapat segera dilakukan pelimpahan tahap 2 barang bukti berikut tersangka agar segera disidangkan (P21).

Menko Polhukam Wiranto ditusuk dengan senjata tajam oleh Abu Rara di Pandeglang, Banten pada Kamis pada 10 Oktober 2019. Akibatnya, Wiranto mengalami luka tusuk di perut kiri bagian depan.

Penusukan itu terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, sekitar pukul 11.50 WIB. Peristiwa itu terjadi dengan cepat dan melukai tiga orang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA