“Ya dari informasi penyidik, berkas sudah P19,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada redaksi, Kamis (23/1).
Pengertian P19 ialah, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Dalam hal ini, berkas Abu Rara telah diserahkan oleh Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kepada Jaksa.
Polri, kata Argo, menunggu telaah dari pihak Kejaksaan terhadap berkas Abu Rara untuk selanjutnya diharapkan dapat segera dilakukan pelimpahan tahap 2 barang bukti berikut tersangka agar segera disidangkan (P21).
Menko Polhukam Wiranto ditusuk dengan senjata tajam oleh Abu Rara di Pandeglang, Banten pada Kamis pada 10 Oktober 2019. Akibatnya, Wiranto mengalami luka tusuk di perut kiri bagian depan.
Penusukan itu terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, sekitar pukul 11.50 WIB. Peristiwa itu terjadi dengan cepat dan melukai tiga orang.
BERITA TERKAIT: