Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Januari 2020, 22:38 WIB
Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Bui
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Sempat viral di media sosial, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya digulung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah. Sang raja, Totok Santosa dan permaisuri Fanni Aminadia kini telah diamankan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, kedua pelaku diamankan pada pukul 18.00 sore tadi.

“Mereka terancam melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (14/1).

Dalam Pasal 14 UU No 1/1946 menyebut, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadal 10 orang saksi yang merupakan warga Desa Pogung, Purworejo, Jawa Tengah. Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan sebagai barang bukti berupa KTP, dokumen palsu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA