BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 23:30 WIB
BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P) sebagai mitra strategis dalam mempercepat pendaftaran izin edar bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan. 
HUT RMOL news

Langkah ini diambil sekaligus untuk mendukung pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data BPOM RI, dari total 64,5 juta UMKM di Indonesia, terdapat sekitar 4,2 juta UMK yang bergerak di sektor pangan olahan. Namun, hingga saat ini baru sekitar 1,6 juta usaha yang telah mengantongi sertifikasi izin edar resmi.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihak BPOM kini menggratiskan pendaftaran izin edar bagi UMK pangan olahan guna memberikan keberpihakan nyata kepada ekonomi rakyat kecil.

"Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah," kata Prof. Taruna saat menjadi narasumber seminar Munas VI APKLI Perjuangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Agustus 2026.

Di sisi lain, Prof. Taruna mengatakan, pemerintah tidak ingin para pedagang hanya menjalankan usaha secara berpindah-pindah tanpa memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih besar.

"Kita menginginkan dan akan mendukung mereka menjadi pelaku usaha yang lebih besar, bisa berubah, bisa maju, dan seterusnya," kata Prof. Taruna.

Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga. Untuk itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha perlu dibarengi dengan kemudahan dalam memperoleh perizinan dan nomor izin edar.

Ia menuturkan, selain memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, legalitas produk juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha. Produk yang telah memenuhi standar dan memiliki perizinan dapat dipasarkan secara lebih luas, termasuk berpeluang menembus pasar internasional.

"Kalau dia mendapatkan izin secara terkontrol, bisa dibuat secara profesional, bahkan bisa diekspor," kata Prof. Taruna.

Ia menambahkan, negara tujuan ekspor umumnya memiliki persyaratan terhadap produk impor yang masuk ke wilayahnya. Sehingga, pemenuhan standar dan legalitas sejak awal menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing.

Adanya dukungan pembinaan dan kemudahan perizinan, BPOM berharap semakin banyak pedagang mampu bertransformasi menjadi pelaku usaha yang lebih profesional. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Negara-negara yang menerima produk impor pasti membutuhkan persyaratan. Maka, peluang peningkatan ekonominya bisa semakin mudah," pungkas Prof. Taruna.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA