Tak main-main, surat kali ini berasal dari Ditreskrimsus Polda Jabar yang tengah mendalami dugaan Tipikor dalam kegiatan dana hibah dan bantuan sosial di KBB. Dana tersebut, bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 yang menyeret nama Aa Umbara selaku kepala daerah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, surat yang diberikan kepada Bupati KBB dikarenakan Ditreskrimsus tengah melakukan pendalaman untuk menguak adanya dugaan Tipikor berkenaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di KBB.
“Ya benar. Baru mendalami dan menelaah pengaduan masyarakat terkait hibah dan bantuan sosial,†ungkap Saptono saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/1).
Erlangga menjelaskan, dugaan Tipikor dana hibah dan bansos dari Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang mencium dugaan praktik tidak sehat dalam dua kegiatan tersebut.
Guna kepentingan penelaahan dan pendalaman dugaan tindak korupsi, kepolisian meminta Umbara selaku Bupati untuk menyerahkan fotocopy dokumen-dokumen terkait kegiatan hibah dan bansos melalui APBD 2019 tersebut.
Lebih rinci, pihak kepolisian meminta dokumen terkait peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019, serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.
Sebagai informasi, dilayangkannya surat dari Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus Pramono terhadap Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna perihal permintaan dokumen guna penyelidikan dengan nomor surat B/14/Subdit III/1/2020/ Dit Reskrimsus. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: