Sepanjang 2019, 398 Personel Polri Dipidana Karena Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 14:17 WIB
Sepanjang 2019, 398 Personel Polri Dipidana Karena Narkoba
Kapolri Jenderal Idham Azis/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis merilis kinerja dan capaian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal bidang pengawasan personel. Sepanjang tahun 2019, 398 personel Polri melakunan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Meski demikian pelanggaran pidana terkait narkoba mengalami penurunan sebesar 39,05 persen dari tahun 2018 yang mencapai 653 personel dipidana terkait narkoba,”kata Kapolri di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

Sementara itu, sebanyak 107 personel Polri melakukan tindak pidana korupsi. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yakni 224 anggota Polri kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.

Di kasus pidana lain, sebanyak 41 anggota melakukan tindak asusila ataupun perzinahan. Kemudian 17 personel terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sembilan anggota melakukan tindak pidana pencurian dan enam anggota lainya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Dari sisi pelanggaran disiplin, sebanyak 710 anggota Polri terbukti menurunkan kehormatan dan martabat negara. 310 personel meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, 215 menghindar dari tanggung jawab dinas, 183 menghambat kelancaran tugas kedinasan, dan 103 anggota Polri terbukti melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi dan golongan atau pihak lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA