"Kami lihat nanti, ya (untuk pengaturan). Tapi itu (motor listrik) kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Tak seperti skuter elektrik, motor listrik sewa membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi khusus mengenai kendaraan tersebut.
Namun, Yusri masih enggan memberi kepastian waktu pembahasan soal aturan tersebut.
"Itu akan diatur nanti," ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati beberapa regulasi terkait skuter elektrik. Aturan itu mulai berlaku sejak Senin (25/11).
"Dalam regulasi, otoped atau skuter listrik tergolong dalam personal
mobility device (alat mobilitas personal)," pungkas Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: