Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun menyebut, MG bertransaksi sekitar pukul 20.30. Namun, transaksi tersebut tidak dilakukan di dalam stasiun.
"Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Marbun kepada wartawan, Selasa (12/11).
Dari tangan MG, polsi menyita dua klip plastik berisi sabu. Dari stasiun MRT, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara.
Alhasil, enam klip plastik berisi sabu kembali ditemukan. Sehingga, tersangka total mempunyai 350 gram sabu.
"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang diamankan seberat 350 gram," sambungnya.
Marbun menyebut, MG sudah empat bulan berkiprah sebagai seorang kurir sabu. Kepada polisi, dia mengaku mendapat barang haram perusak anak bangsa itu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," papar Marbun.
Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni AG, FT, dan A. Namun ketiganya hanya sebatas pemakai narkoba.
"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," tambahnya.
Marbun mengatakan, pihaknya bakal memperketat pengamanan di stasiun MRT yang berada di wilayah hukum Cilandak. Nantinya, akan ada anggota yang berjaga di pintu masuk stasiun MRT.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: