Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, 10 tersangka sudah ditahan, sementara tiga orang lainya masih dalam pengejaran alias DPO.
“Aktivitas mereka itu melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, disangkakan Pasal 160 KUHP. Kedua, mereka terlibat perusakan barang orang secara bersama dan disangkakan 170 KUHP. Pembakaran Pasal 187 KUHP. Ini yang menjadi dasar mereka diproses di penegakan hukum,†kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10).
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, senjata tajam, 34 batu yang digunakan untuk melakukan penyerangan, satu unit sepeda motor yang terbakar, dan satu unit mobil serta video rekaman yang menunjukkan tindakan kekerasan oleh para pelaku terhadap warga Wamena.
Dalang di balik kerusuhan Wamena pun sudah diidentifikasi. Mereka adalah tiga kelompok, yakni Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Beny Wenda.
Ia melanjutkan, kondisi situasi dan kemanan di Wamena secara umum telah kondusif. Guna menjamin keamanan, sekitar 6.000 aparat gabungan TNI dan Polri juga masih disiagakan.
“Kita menduga masih ada aksi-aksi yang memicu kerusuhan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: