Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Laporan Pencemaran Nama Baik Mahfud Merembet ke Mana-mana

Rabu, 06 Maret 2019, 09:27 WIB
Laporan Pencemaran Nama Baik Mahfud Merembet ke Mana-mana
Foto/Net
rmol news logo Melalui akun media sosialnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada masa kepemimpinan SBY yang juga pernah memen­jarakan orang.

Hal tersebut dilakukan Mahfud guna menang­gapi twittan netizen, yang meremehkan dirinya karena melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi.

Mahfud melaporkan akun @KakekKampret_ dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Persoalan bermula dari twittan akun pseudonim itu yang mempertanyakan asal-usul mobil Mahfud, apakah dari seorang pengusaha?

Dalam twitannya, Mahfud mencontohkan Zaenal Maarif dan Eggi Sudjana yang dilaporkan ke polisi, ketika SBY masih menjabat sebagai Presiden. Mahfud menyatakan, Zaenal Maarif dipidanakan karena bilang SBY punya istri lain.

Sedangkan Eggi Sudjana bilang, keluarga SBY dan Andi Mallarangeng menerima hadiah mobil dari perusahaan.

Bagaimana penjelasan Mahfud terkait twit­tannya tersebut? Bagaimana pula respons Partai Demokrat terkait twittan Mahfud itu? Berikut penuturan lengkap Mahfud MD dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Mahfud MD: Korban Pertama UU ITE Zaman Pak SBY

Apakah twittan Anda bermaksud memojokkan SBY?

Tidak, ngapain saya pojokkan. Memang, ketika Ahmad Dhani dige­landang ke pengadilan, teman-te­mannya dan banyak anggota DPR mengkritik, Undang-Undang ITE itu melanggar kebebasan. Oleh sebab itu harus diubah, karena diguna­kan untuk menghukum orang yang mengkritik.

Tanggapan Anda?
Saya katakan, dulu undang-undang tersebut dibuat untuk menghindari fitnah-fitnah di dunia IT, dan itu dibuatnya pada zaman SBY. Sesudah itu ada yang nyeletuk, SBY tidak menghukum orang den­gan undang-undang itu. Maka, saya katakan salah.

Kenapa salah?
Sebab, korban pertama dari undang-undang itu justru di zaman SBY, yaitu Prita Mulyasari. Ia di­hukum penjara enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan inkrah. Baru dinyatakan bebas setelah dia menjalankan hukuman. Dia bebas lewat Peninjaun Kembali (PK) oleh pengadilan. Jadi, sudah ada korban.

Selesai sampai di situ?
Lalu, ada yang mengatakan lagi di medsos, tapi bukan karena mengkritik SBY. SBY itu kalau dikritik tidak pernah marah. Lalu berkembang lagi isunya, tidak benar juga SBY tidak pernah marah. Kenapa ada yang dibawa ke pengadilan?

Contohnya siapa?
Eggi Sudjana dan Zainal Maarif itu dihukum melalui aduan ke kepolisian. Eggi mengatakan, Andi Mallarangeng dan salah seorang keluarga istana mendapat mobil dari sebuah peru­sahaan. Sedangkan Zainal Maarif mengatakan bahwa SBY memi­liki istri selain Bu Ani Yudhoyono. Keduanya diadukan ke pengadilan. Alhasil, keduanya dihukum. Waktu itu, hukumannya ringan-ringan kar­ena belum ada Undang-undang ITE. Dianggap fitnah biasa.

Anda tidak merasa memojokkan SBY?
Bagaimana saya memojokkan SBY, tidak ada. Saya itu tidak pernah bicara di luar fakta. Saya dituduh mendapat­kan mobil dari salah seorang pejabat (berlatar belakang pengusaha), itu ngawur sekali. Saya beli sendiri, namun dikaitkan dengan calon bupati dari PDIP. Padahal, saya beli mobil tahun 2013 awal karena mau pensiun. Sedangkan yang mencalonkannya ini tahun 2015 akhir. Kan itu sudah hampir tiga tahun. Apa hubungannya antara saya dengan orang tersebut.

Pak SBY dikritik, tapi tidak per­nah lapor ke kepolisian...
Ketika saya lapor ke kepolisian, memang ada yang mengatakan, Pak SBY dikritik tapi tidak pernah melapor ke kepolisian. Lho, dua orang dihukum lewat kepolisian saat itu, Eggi Sudjana dan Zainal Maarif. Orangnya masih hidup dan silakan ditanya. Orang men­duga, pemimpin harus sabar, padahal kan sudah ada contohnya.

Sebelumnya, Anda pernah me­laporkan masalah seperti ini ke polisi?
Belum pernah. Jadi, giliran saya dong yang melaporkan. Lalu ada yang mengatakan, tunjukkan saja orangnya di medsos? Toh kalau saya tunjukkan di medsos, itu orang tetap memfitnah. Ada yang mengatakan coba klarifikasi saja? Lho, ini saya pakai hukum untuk mengklari­fikasi.

Anda tidak melihat perbedaan penggu­naan Undang-undang ITE pada zaman SBY dan Jokowi?
Apa perbedaannya, mengingat undang-undan­gnya sama.

Prita Mulyasari itu kan urusan­nya dengan pemilik rumah sakit, bukan kekuasaan. Bukan begitu?
Iya, itu betul. Konteksnya, bukan soal konflik dengan pemerintah. Tapi, ini diskusinya soal Undang-undang ITE jahat dan harus diganti. Saya kata­kan, yang buat itu Pak SBY. Ada yang mengatakan, tapi bukan untuk yang mengkritik pemerintah. Toh, kasus di zaman SBY itu belum ada undang-undangnya. Seperti ini saja sudah ada orang yang dipenjarakan karena meng­kritik. Jadi, seumpamanya pun beda, itu hanya perspektif politik saja.

Konsep Anda seperti apa?
Konsep saya mengatakan, ayo dong kalau mau diubah, ya ubah saja. Tapi jangan menuduh bahwa ini baru seka­rang. Sebab, dulu itu justru sesudah menghukum Zainal dan lain-lain lan­taran tidak ada undang-undangnya, lalu dibuat Undang-undang ITE. Kala itu kita semua butuh dan saya mendukung DPR membuat undang-undang itu.

Hinca Panjaitan: Kasus Prita Mulyasari Tak Ada Kaitan Politik

Tanggapan Anda terkait twittan Mahfud MD, bahwa Undang-Undang ITE yang telah memenja­rakan orang, diundangkan pada zaman SBY?

Sebenarnya tidak ada hubungan­nya. Penegakan Undang-undang itu dilakukan oleh kepolisian. Untuk kasus Prita Mulyasari misalnya, itu penegakan undang-undang. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik.

Adakah perbedaan penggunaan Undang-Undang ITE pada zaman SBY dengan sekarang?
Sekarang ini, bicara sedikit, twit sedikit langsung bernuansa politik lantaran suhunya tinggi sekali. Sedangkan Prita sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik. Waktu itu lebih pada bersengketa dengan rumah sakit. Itu urusan antara pasien dengan rumah sakit. Nah, ka­lau Ahmad Dhani bicara sedikit langsung diproses. Yang lain bicara langsung proses. Intinya, kasus yang menjerat Dhani berbeda dengan Prita.

Anda mau bilang, Undang-undang ITE berbahaya?
Iya dong, sangat bahaya. Prita kan urusannya dengan pemilik ru­mah sakit, kalau sekarang dengan kekuasaan. Katakan ke Pak Mahfud, yang era sekarang kaitannya dengan kekuasaan. Sedangkan Prita tidak ada urusannya dengan kekuasaan. Murni sengketa keperdataan karena pelayanan yang tidak sempurna. Prita protes, lalu kirim email, kemudian jadi masalah.

Anda mungkin tahu sejarah UU ITE...
Pada awalnya, saya salah satu yang menyiapkan Undang-undang itu. Namun, undang-undang yang tidak ada kata informasinya (I). Waktu itu namanya transaksi elektronik (TE), karena dulu musim banyak anjungan tunai mandiri (ATM). Orang-orang mengambil uang tanpa transasksi tertulis yang berakibat kemungkinan­nya banyak hilang dan seterusnya.

Kata "informasi" muncul bela­kangan?
Di tengah jalan dimasukkan kata informasi. Jadi, Undang-undang ITE itu awalnya undang-undang tentang transaksi elektronik di wilayah per­dagangan. Kemudian, dipaksakan kata informasi yang menjadi politik. Karena, informasi yang diadili. Padahal, informasi tidak boleh di­adili.

Yang boleh diadili?

Yang harus diadili itu perbuatan transaksi yang melanggar hukum secara elektronik. Sedangkan hari ini, informasinya yang lebih banyak, dan akibatnya lebih kejam dari pelak­sanaan Undang-Undang Pers dan Penyiaran yang dulu digunakan untuk memberangus berbicara. Kalau ka­lian (wartawan) baca hari ini, kalian melupakan TE-nya. Melainkan yang diingat adalah informasinya.

Persoalannya dimana?
Jadi, informasi yang dihukum itu bahaya. Tapi kalau kejahatan tran­saksinya yang dihukum karena ada penipuan, itulah yang dulu niatnya dibuat Undang-undang TE. Teman-teman mungkin lupa, atau belum tahu. ITE itu pada awalnya kalau kalian buka naskahnya, tidak ada kata in­formasinya. Yang ada hanya TE-nya. Saya tahu karena terlihat.

Perlu dihapus kata informasinya?
Harus dihapus itu, karena infor­masi tidak boleh diadili. Masa in­formasi diadili, kan itu oksigen kita. Kalau semua medsos dan produk jurnalistik salah, ya hoax semua dong. Kan tidak. Sebab, ada cara kata berbalas kata dan kalimat berbalas kalimat. Makanya, ada namanya hak jawab. Nah kalau di medsos tidak ada hak jawab. ITE tidak boleh digunakan di pers, karena ada mekanismenya sendiri. Hak jawab.

Secara umum, Undang-undang ITE masih perlu?

Kata Informasinya tidak perlu, buang itu. Yang menjadi soal adalah transaski elektronik, karena itu jum­lahnya triliunan di seluruh dunia tentang belanja online.

Itu yang menjadi awal pembua­tan undang-undang ini. Waktu itu kita sudah duga, bahwa materi atau volume uang di transaksi elektronik besar sekali, tanpa menggunakan alat teken-teken itu.

Nah, karena dibuat kata informas­inya di depan transaksi elektronik, jadi transaksi elektronik tidak ada nilanya. Tapi kalau Undang-undang Transaksi Elektronik, jelas kata kerja. Kalau kata informasi yang menjadi subjeknya, menjadi bahaya.

Sebaiknya apa yang diubah?
Buang kata informasinya, karena berbicara itu demokrasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA