Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Kekerasan Seksual Cenderung Ditutupi

Rabu, 27 Februari 2019, 09:10 WIB
Kekerasan Seksual Cenderung Ditutupi
Foto/Net
rmol news logo Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Komnas Perempuan, penanganan kasus semacam ini, kerap dilakukan dengan tidak semesti­nya, dan cenderung ditutup-tutupi.

Contohnya beberapa waktu lalu, staf ahli di Dewan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, berinisial RA mengaku dilecehkan secara seksual oleh seorang anggota Dewan Penga­was BPJS Ketenagakerjaan.

Terduga pelaku yang mengundurkan diri karena perkara tersebut, akhirnya diberhentikan oleh Presi­den Joko Widodo pada 17 Januari 2019.

Contoh lainnya, pada 2016, seorang pegawai Ditjen Pajak mengadu dilecehkan atasannya. Set­elah laporannya diselidiki oleh internal kementerian, pelakunya hanya dimutasi. Komnas Perempuan pun geram dengan kebijakan instansi pemerintah menyikapi kasus seperti itu.

Lantas, berapa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pemerintahan yang diketahui Komnas Perempuan? Menurut pandangan Komnas Perempuan, apa yang menyebabkan kasus-kasus ini bisa ditutup-tutupi? Bagaimana pula pandangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan ini? Berikut penuturan lengkapnya.

Indriyati Suparno: Tren Kekerasan Seksual Meningkat

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada berapa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pemerintahan?

Kami ada datanya, tapi memang tidak banyak. Kasus yang terjadi pada 2017, menurut bagian pengaduan kami, ada tiga kasus. Kasus kekerasan seksual ya, bukan pelecehan. Kalau pelecehan seksualnya, yang masuk ke pengaduan kami hanya satu kasus.

Bagaimana data tahun 2018?
Kalau yang kasus 2018, termasuk yang di BPJS Ketenagakerjaan itu, nanti baru kami umumkan datanya tanggal 6 Maret. Saya tidak bisa ungkap sekarang, yang pasti ada pelaporannya, meski tidak banyak. Jadi seperti tahun lalu, walau tidak banyak, tapi selalu ada. Kalau dulu kekerasan seksual di lingkup pemerintahan kan tidak ada yang dilaporkan, kalau sekarang mulai dilaporkan.

Perbandingannya dengan 2017?

Tahun sebelumnya, tren kasus yang masuk itu kan di lingkungan kampus. Lingkungan kampus ini juga sulit, karena tak ada instrumen yang bisa digunakan untuk memberi sanksi, ke­cuali instrumen hukum. Di pemerin­tahan pun begitu, tidak ada peraturan yang memadai untuk memberi sanksi, setidaknya sanksi awal bagi pelaku kekerasan seksual.

Dulu itu tidak ada yang lapor atau memang tidak ada kasusnya?
Memang, bisa jadi tidak ada kasus kekerasan seksual. Tapi saya kira, dengan lingkup pemerintahan yang luas, dengan kerentanan perempuan yang seperti sekarang ini, rasanya tidak mungkin ya itu tidak terjadi. Kalau menurut analisa kami, kecend­erungannya belum terungkap, atau belum dilaporkan.

Trennya mengalami kenaikan?
Oh iya jelas meningkat. Saya belum bisa sebutkan angkanya, tapi laporan kasus 2018 itu lebih banyak diband­ingkan laporan kasus tahun 2017 yang cuma 3 kasus. Kalau untuk 2016 ke belakang, kami belum ada laporan ka­sus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pemerintahan. Laporan kasus seksual ini mulai masuk tahun 2017.

Menurut analisis Komnas Perempuan, kenapa kejadian itu bisa tidak terungkap atau tidak dilaporkan?
Karena pada kasus pelecehan atau kekerasan seksual itu, penyelesaian­nya tidak mudah. Apalagi di lingkup pemerintahan kan sangat patuh terh­adap struktur kepegawaian. Itu yang menyebabkan bawahan tidak mudah, untuk mengungkap perilaku diskrimi­natif, ataupun perilaku kekerasan yang dilakukan atasannya. Termasuk kasus di BPJS Ketenagakerjaan, dimana butuh waktu lama untuk mengungkapnya.

Apa bedanya dengan kasus se­rupa lainnya, sehingga yang terjadi di lingkup pemerintahan lebih sulit terungkap?
Karena pelaku dan korban itu punya hubungan kerja. Jadi, relasi kuasanya itu berlapis, yaitu relasi kuasa berdasarkan gen­der (laki-laki dan perem­puan), lalu relasi kuasa berdasarkan posisi atau jabatan (atasan-bawa­han). Dalam lingkup struktur pemerin­tahan itu, relasi jabatannya sangat ketat. Rasa segan terhadap atasan itu sangat kental.

Contohnya?
Misalnya kasus di Ditjen Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan. Itu kan pengungkapan kasusnya tidak mudah, karena korban mengala­mi tekanan yang berla­pis dari banyak pihak. Dari rekan kerja, dari pelaku, dari orang terdekat pelaku. Ini menunjukkan, bahwa bagi korban di lingkungan pemerintahan, itu obstacle-nya lebih berat dari pada di luar itu. Mau masuk ke ranah pidana saja, dia bakal sulit sekali melaporkan itu.

Kenapa begitu?
Karena bisa jadi, kasus pidananya direspon, tapi dia bisa kehilangan jabatan. PNS itu kan takut kehilangan jabatan, takut dimutasi, karena me­mang susah untuk jadi PNS. Seperti kasus yang kami tangani, itu ada yang korban dan suaminya dimutasi gara-gara melakukan itu. Itu dilaku­kan menggunakan peraturan. Bukan tekanan biasa, tetapi ada peraturan yang bisa dimanfaatkan untuk me­mutasi mereka.

Peraturan apa itu?
Ya, peraturan yang ada di instansi masing-masing. Misalnya peraturan tentang mutasi dan promosi kerja, itu bisa digunakan pemegang kekuasaan untuk memberikan tekanan kepada korban. Kalau di tempat kerja itu, hubungan atasan-bawahan saja sudah menakutkan, apalagi di PNS.

Bahkan, mengkritik atasan saja tidak mudah, karena ada hirarki. Meskipun sudah ada reformasi birokrasi, menurut saya kultur di pemerintahan itu masih tidak banyak berubah.

Risikonya apa jika berani me­lapor?
Bisa risiko dimutasi ke tempat yang jauh, tidak dinaikkan jabatannya, dan lain-lain.

Kalau korban diperlakukan seperti itu, apakah tidak bisa di­laporkan?
Bisa sebetulnya, karena di setiap instansi mereka punya aturan inter­nal. Seperti di BPJS kemarin, kan ada aturan internal yang akhirnya di­pakai oleh panel, untuk memberikan putusan bersalah kepada pelakunya. Peraturan yang digunakan adalah PP 88/2013 tentang pemberian sanksi internal di BPJS. Di instansi lain pun saya kira ada peraturan tersendiri yang bisa digunakan.

Hambatannya apa?
Kembali lagi, hirarki birokrasi yang sangat kuat ini yang kemudian memperkecil peluang bagi korban untuk melaporkan kasusnya. Berbeda dengan yang di luar instansi pemer­intahan ya, orang-orang terdekat bisa lebih mudah memberikan dukungan. Kalau di PNS, belum tentu teman-teman di sekitar akan mudah mem­berikan dukungan. Karena mereka juga takut terancam posisinya, ketika pelakunya itu orang yang lebih tinggi jabatannya.

Apa masukan dari Komnas Perempuan?
Kami sebetulnya secara khusus memberikan masukan ke beberapa institusi, salah satunya ke Kemenkeu dan DJSN. Kami mendorong adanya pedoman untuk pencegahan kasus pelecehan seksual. Dasar hukumnya bisa menggunakan peraturan terakait disiplin PNS, PP 53/2010. PP 53/2010 kan sudah mencantumkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan PNS.

Itu bisa diterjemahkan untuk menangani kasus pelecehan seksual?
Bisa diterbitkan turunan dari PP itu di berbagai institusi sebagai pencegahan. Misalnya untuk di Kemenkeu, bisa dibuat Peraturan Menteri Keuangan. Dasar kebijakannya bisa tentang disiplin, tapi turunannya bisa ke penanganan kasus pelecehan seksual, sehingga hubungan kerja itu bisa menjadi saling menghormati.

Kalau korban tetap takut me­lapor?
Para korban yang mengalami kasus pelecehan, ataupun kekerasan sek­sual, harus berani melapor. Karena kalau tidak berani melapor, tidak akan ada perubahan di lingkungan pemer­intahan. Seperti kasus di lingkungan kampus, karena beritanya menjadi besar, reaksi dari publik kuat, maka muncul perubahan. Memang berat, tapi harus berani melapor.

Muhammad Ridwan:  Zaman Now Apa yang Bisa Ditutupi

Komnas Perempuan menilai, pelecehan seksual di lingkungan instansi pemerintahan kerap di­tutupi...

Silakan saja kalau menduga-duga, tapi kita harus berbicara fakta. Zaman sekarang (now), sebenarnya apa yang bisa ditutup-tutupi. Ketika me­nemukan kejadian tidak mengenak­kan, maka kita bisa menggunakan smarthphone untuk merekam. Jadi dasarnya apa. Beberapa waktu lalu, ada kejadian di salah satu instansi, dan itu sudah diberhentikan kok sama Presiden.

Sebenarnya, pergaulan antara bawahan dengan atasan di ling­kungan instansi pemerintahan itu seperti apa?
Dengan Undang-undang ASN, kewenangan manajemen ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Bisa guber­nur, bupati, walikota, menteri, dan lain-lain. Jadi begitu ada sesuatu yang tidak mengenakkan, siapapun itu yang statusnya ASN, bisa mendapat huku­man disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Saya pikir di mana-mana sama, baik swasta dan negeri, akuntabilitas sudah sangat terjaga. Kalau ada apa-apa, orang sudah bisa sebarkan dan sebagainya. Menurut saya, tidak ada beda, kecuali yang bersangkutan melanggar hukum dan hukumannya pun sudah jelas.

Anda membantah di lingkungan intansi pe­merintah terdapat kasus pelecehan seksual namun ditutupi?
Iya dong. Yang jelas begini, itu adalah pidana delik aduan. Jadi, sepanjang tidak ada yang mengadu, maka kepoli­sian tidak bisa memperkara­kan. Era saat ini, PNS bisa bicara apa saja

kok. Toh, disuruh netral saja masih bisa melakukan dukungan politik secara bebas di medsos. Meskipun sudah dilarang dan sudah beberapa yang terkena hukuman disiplin. PNS itu tidak bisa menutup-nutupi kasus apapun, termasuk pelecehan seksual. Kalaupun Komnas Perempuan punya data, ya silakan saja sampaikan ke kami, supaya nanti kami tindaklan­juti.

Komnas Perempuan menilai, pelecehan seksual kerap dilaku­kan atasan terhadap bawahan. Karena, bawahan tidak berani memperkarakan kasus yang men­impanya...
Sekarang begini, kita jangan suka berpegang teguh pada stigma-stigma masa lalu. Atasan dengan bawahan juga bukan seperti atasan dan buruh kok. Sekarang itu semuanya terbuka. Kalaupun masih ada satu atau dua kasus pelecehan seksual, silakan saja dilaporkan seperti pelecehan seksual di tempat kerja yang lain. Jadi, tidak ada stigma bahwa PNS itu atasannya sewenang-wenang, oh tidak lagi.

Korban pelecehan seksual di instansi pemerintah, sebelum me­lapor ke aparat penegak hukum, adakah wadah yang menampung keluhan mereka?

Di masing-masing instansi, ada unit kerja pengawasan internal. Kalau di daerah inspektorat dan kementerian ada sekjen. Sedangkan di BKN ada kedeputian pengawasan dan pengen­dalian. Itu tempat-tempat di mana PNS bisa melapor atau mengadu se­cara anonimus telah terjadi, katakan­lah kasus-kasus yang dituduhkan. Hal itu sudah lebih dari cukup guna me­nampung semua permasalahan yang ada di PNS, termasuk kasus pelecehan seksual jika memang terjadi.

Setelah itu baru didampingi un­tuk langkah selanjutnya?
Oh iya. Nanti kan biasanya yang dilakukan pertama kali itu berita acara pemeriksaan (BAP). Itu kalau kasusnya benar-benar nyata dan dilaporkan. Sudah biasa SOP seperti itu, dan sudah ada.

Benarkah kasus pelecehan sek­sual tidak diatur secara spesifik dalam pelanggaran etika?
Ada beberapa kementerian dan lembaga yang sudah memiliki kode etik tersendiri. Karena itu turunan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwakorsa, dan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jadi, ada yang su­dah kode etik sedemkian majunya. Bahkan katakanlah, ngopi bareng antara pengawas dan yang diawasi itu dilarang karena membuat si pemer­iksa PNS menjadi tidak adil.

Ada berapa kementerian dan lembaga yang sudah seperti itu?
Ada beberapa yang punya itu, seperti di Badan Pengawasan Tenaga Nuklir, Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Sudah ada yang punya kode etik seperti itu. Pun ada beberapa yang belum, namun sudah didorong untuk melakukan hal serupa. Tidak hanya untuk kasus pelecehan seksu­al, namun termasuk semua kegiatan yang bermuara pada menurunkan derajat kewibawaan dan marwah PNS. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA