Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

KPU Perpanjang Penetapan DPT Berkali-kali, Ada Apa?

Kamis, 06 Desember 2018, 08:14 WIB
KPU Perpanjang Penetapan DPT Berkali-kali, Ada Apa?
Foto/Net
rmol news logo Sebentar lagi masa perpanjangan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan berakhir. Seperti diketahui, bulan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa perpanjangan 30 hari, yaitu hingga 15 Desember 2018. Banyak kalangan menilai masa perpanjangan proses perbaikan daftar pemilih ini rentan digunakan untuk disusupi praktik kecurangan dalam pemilu.

KPU beralasan perpanjangan masa perbaikan daftar pemilih ini untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak pilihnya. KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyelesaikan tugasnya.

Namun sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi. Misalnya sebelumnya masih ditemu­kan masalah KTP ganda, lalu perekaman KTP elektronik pun belum usai. Lantas bagaimana perkembangan penyelesaian masalah tersebut? Berikut penuturan Komisioner KPU Viryan Azis dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Ke­mendagri.

Viryan Azis: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Bagaimana progress penyusunan data pemilih?
Terkait penyusunan data pemilih, yang pertama, pada tanggal 17 April nanti, pemilih hanya menggunakan hak pilihnya apabila memiliki KTP elektronik, tidak ada lagi yang lain. Yang kedua, beranjak dari evaluasi Pemilu 2014, salah satu permasala­han yang diselesaikan Undang- Undang 7/2017 yaitu, realitas pemilih yang pindah itu kehabisan surat suara di beberapa tempat. Memang jum­lahnya tidak banyak, namun karena ini terjadi di sejumlah kota besar, ini menjadi perhatian yang serius. Untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7, tidak memilih dimung­kinkan untuk diadministrasikan dan dijamin mendapat surat suara, 30 haris sebelum pemilihan. Bagaimana kalau tidak memilih kurang dari 30 hari? Jadi seolah-olah tidak boleh pindah sebelum 30 hari. Padahal ini terkait dengan ketersediaan surat suara di TPS. Surat suara di TPS itu terdiri dari surat suara untuk pemilih yang ada di DPT dan DPTb, serta cadangan 2 persen dari DPT.

Terakhir terkait dengan pemilih yang pindah memilih, diikuti ke­tentuan yang berbeda dengan 2014. Pada 2014, kalau masyarakat pindah memilih tetap mendapat empat surat suara.

Sementara pada ketentuan Undang- Undang 7/2017, jika keluar dari satu daerah pemilihan misalnya, maka gugur hak untuk mendapatkan surat suara pada area pemilihan tertentu. Jadi misalnya ada orang KTP elek­troniknya beralamat di Sulawesi, kemudian bersangkutan sekarang tinggal di Jakarta, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara. Ini yang akan menjadi perbe­daan kemudian.

Lantas apa saja yang sudah dikerjakan KPU dalam penyem­purnaan DPT selama ini?
Secara teknis kami menyusun hal-hal sebagai berikut. Pertama, KPU sudah menyelesaikan datfar pemilih sampai dengan 5 September. Kemudian ada penyempurnaan 10 hari pada tanggal 16 September-15 November. Terakhir di­lakukan penyempurnaan 30 hari lagi.

Pertanyaan yang mun­cul di sejumlah pihak, kok namanya DPT tapi ditetapkannya beberapa kali. Hal itu karena KPU dan Bawaslu ingin menja­min ketika DPT ditetapkan, sudah benar-benar diya­kini mencerminkan per­lindungan penye­lenggara pemilu, terhadap hak pilih warga negara. Kami menerima sejumlah data dalam proses peny­usunan data pemilih, salah satunya masukan dari dukcapil, terkait den­gan hasil analisis.

Hasil analisis ini, baik dari Dukcapil, Bawaslu, dan berbagai pihak lainnya langsung kami tindaklanjuti. KPU menerima masukan dari berba­gai pihak, tetapi proses untuk masuk DPT tetap harus melalui mekanisme dari KPU. KPU harus meyakini, bahwa data yang masuk itu memang benar orangnya ada.

Maka terhadap berbagai data kami melakukan verifikasi, atau coklit terbatas. Ini yang sedang kami rampungkan, dan kegiatan ini kami harapkan akan terus berjalan, seh­ingga pada 15 Desember bisa kami selesaikan.

Untuk 31 juta data pemilik KTP elektronik yang belum masuk DPT bagaimana?

Insya Allah bisa dirampungkan. Perlakuan KPU terhadap data dari Dukcapil kami tindaklanjuti. Cara menindaklanjutinya adalah, data tersebut kami turunkan ke bawah, untuk diverifikasi.

Kalau benar itu kamudian akan kami masukan ke daftar pemilih tetap (DPT). Artinya benar orang itu ada, dan belum terdaftar ke DPT akan kami masukan ke daftar pemilih. Informasi kemarin pagi, ada seki­tar 6,2 juta dari 31 juta yang benar adanya. Jadi ini kami masukan ke daftar pemilih.

Kok cuma ada 6,2 juta, lalu si­sanya bagaimana?
Oh yang lain ada yang belum me­menuhi syarat, ada yang sudah ada di DPT ternyata. Yang seperti itu tidak kami masukan lagi.

Sudah berapa persen yang ter­verifikasi?
Sudah hampir 100 persen. Per hari Rabu (5/12) sudah 98 persen, dan kami yakin bisa segera diselesaikan oleh teman-teman semua. Kami su­dah mengadakan pertemuan lagi di akhir November kemarin, dan kami meminta agar ini bisa diselesaikan minggu ini.
Tavipiyono: Perekaman e-KTP Sudah 97,33 Persen

Bagaimana progres perekaman KTP elektronik Kemendagri?
Saat ini tugas Kemendagri untuk merekam KTP elektronik sudah men­capai 97,33 persen, dan yang belum direkam tinggal 2,67 persen atau ekuivalent sekitar 5 juta orang. Kami masih punya waktu sehingga mudah-mudahan kami bisa mencapainya.

Bagaimana cara Anda menye­lesaikan tugas agar memenuhi tenggang waktu yang sudah ditetapkan?
Berbagai cara kami lakukan untuk mempercepatnya. Salah satunya ada­lah jajaran Dukcapil pusat, terutama di kabupaten/kota semuanya tidak ada hari libur. Hari Sabtu-Minggu dia bekerja, lalu hari libur nasional pun dia bekerja karena untuk menge­jar itu. Di samping itu juga kami mulai melakukan jemput bola ke tempat-tempat yang kami tengarai belum merekam, karena kami punya datanya. Semua data itu sudah kami berikan kepada Dinas Dukcapil ka­bupaten/kota setempat.

Data wajib rekam KTP itu sudah kami sebarkan di masing-masing wilayah, by name, by address-nya ada dimana, sehingga mudah ketahuan yang belum merekam ada dimana saja sehingga itu nanti bisa jemput bola. Teman-teman kami di semua kabupaten melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan, ke desa-desa, ke plosok-plosok, dan seterusnya. Teman-tema ini kami bantu juga dari Jakarta. Contoh perekaman di Papua kami ketahui baru 41 persen, maka 10 hari yang lalu kami turunkan 10 tim ke 10 kabupaten di Papua supaya bisa melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan. Progres setiap hari ada laporannya.

Demikian juga di Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan daerahblainya yang perekaman­nya masih rendah. Kami berkerja sa­ma dengan teman-teman kabupaten/ kota untuk jemput bola, dan memper­cepat proses perekaman. Sementara itu di kota-kota besar kami juga aktif melakukan perekaman. Kalau ada event pameran atau apa pun namanya, biasanya Dukcapil ada di situ untuk jemput bola juga. Termasuk di Jakarta yang paling baru adalah tanggal 29 di Parkir Tinur Senayan.

Apalagi?
Kemudian kami juga melakukan upaya pelayanan terintegrasi dimana pun berada. Misalnya ketika ses­eorang dia mengurus akte kelahiran anak ke disdukcapil, kami tidak hanya akan memberikan aktenya, tapi kami akan cek juga KTP-nya. Ketika ternyata belum punya kami terbitkan juga KTP-nya. Dengan kata lain, apapun urusannya kalau dia ke disdukcapil, maka salah satu bidikan kami adalah KTP. Jadi siapapun mengurus sesuatu ternyata belum ada KTP-nya, maka akan kami selesai­kan KTP-nya. Kemudian juga kami melakukan kerja sama dengan in­stansi. Salah satunya dengan lapas, kami sudah banyak melakukan perekaman di sana. Terakhir adalah di Lapas Sukamiskin.

Lalu kemarin di Sumarecon kami bekerja sa­ma dengan Kemensos, untuk merekam bagi teman-teman disabilitas. Kegiatan itu juga dilakukan da­lam rangka hari disabilitas. Dan itu terus di semua lini kami lakukan, kami kejar. Di mall-mall bahkan ada dukcapil kami yang memiliki semacam kantor cabang.

Termasuk juga kami melakukan perekaman terhadap anak-anak yang masih belum 17 tahun, na­mun saat 17 April 2019 akam berusia 17 tahun, maka sejak tiga bulan lalu sudah kami rekam. Kami masuk ke SMA-SMA, madrasah, dan lain-lain. Jadi sudah banyak anak kita yang belum 17 tahun dan sudah direkam, namun sesuai undang-undang kami belum bisa berikan KTP-nya sebelum mereka berusia 17 tahun. Jadi baru direkam saja, pada saat mereka 17 tahun baru kami berikan KTP-nya.

Untuk perekaman di daerah yang sulit dijangkau bagaimana?
Kami juga sudah melakukan per­ekaman di daerah yang sulit terjang­kau, misalnya di suku-suku terasing. Yang paling dekat adalah di Baduy dalam dan luar kami sudah melaku­kannya. Menurut laporan terakhir dua minggu lalu, hampir 100 persen te­man-teman di Baduy sudah direkam, bahkan sudah memiliki KTP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA