Sehingga Komisi IV DPR berkali-kali meminta untuk merevisi inpres itu karena di dalamnya mengatur soal harga beras medium yang dibeli pemerintah seharga Rp.7300/kg. Harga tersebut dianggap merugikan petani.
“Tidak ada revisi Inpres No.5/2015, pemerintah menetapkan pembelian pemerintah lewat Inpres untuk beras medium seharga Rp7.300. Kita juga tidak mau membeli harga dibawah pemerintah,†ungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi di kantornya, Jumat (16/11).
Menurut beberapa pihak yang meminta revisi inpres tersebut, seharusnya pembelian medium itu dinaikan dari petani sehingga petani tidak menjual ke pedagang lain atau tengkulak.
Agung menambahkan tidak ada jaminan kalau harga medium itu dinaikan maka para pedagang juga tidak menaikan. Menurutnya mereka juga akan menaikan.
“Jadi kalau kita diminta menaikan harga pembelian pemerintah, maka di luar pemerintah lebih naik lagi. Kalau kita turun maka mereka juga turun, seperti itu,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: