Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Rp 3 Miliar Ke Asiong Buat Kampanye Djarot-Sihar

Pengakuan Bupati Labuhanbatu Di Sidang

Rabu, 07 November 2018, 10:19 WIB
Minta Rp 3 Miliar Ke Asiong Buat Kampanye Djarot-Sihar
Pangonal Harahap/Net
rmol news logo Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap mengaku kerap meminta uang kepada pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendi Syahputra alias Asiong.
 
"Saya sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan kami su­dah duduk bersama membi­carakan tentang pembangu­nan Labuhanbatu ke depannya. Asiong adalah salah satu pem­borong besar dan mampu mem­perbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus," kata Pangonal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pangonal meminta uang ke­pada Asiong untuk membayar utang kampanye pemilihan Bupati Labuhanbatu pada 2015 lalu, dan sebagai fee proyek. Ia mematok fee proyek 15 persen. "Saya suruh Yazid (adik ipar) dan Umar Ritonga (staf) untuk ambil uang dari Asiong," kata Pangonal.

Untuk kampanye pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sitar Sitorus pada pemilihan guber­nur-wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Pangonal juga meminta uang ke Asiong. "Saya sebagai ketua partai diberikan tu­gas untuk memenangkan Djarot- Sihar di daerah Labuhahan Batu saat Pilgubsu lalu. Saat itu saya tidak ada uang, sehingga meminta Rp 3 miliar sama ter­dakwa (Asiong) untuk kampa­nye Djarot-Sihar," kata mantan Ketua PDIP Labuhanbatu itu.

Asiong lalu memberikan dua lembar cek. Masing-masing bernilai Rp 1,5 miliar. Sehingga totalnya Rp 3 miliar. Namun saat dibawa ke bank, hanya 1 cek yang bisa dicairkan.

"Hanya bisa memenuhi Rp 1,5 miliar. Lalu saya perintahkan Thamrin (Ritonga) untuk me­nyampaikan ke Asiong untuk memikirkan tambahan uang, minimal Rp 500 juta. Thamrin lalu bertemu Asiong dan saya sudah berangkat ke Jakarta," tutur Pangonal.

Keterangan Pangolan sama seperti kesaksiannya anaknya, Baikandi Laodomi Harahap pada sidang Kamis lalu (1/11). Baikandi mengaku ia yang mengambil cek Rp 3 miliar dari Asiong.

"Untuk kepentingan tim sukses pemenangan Djarot-Sihar saat Pilgub Sumut yang lalu, serta membangun kantor PDIP Labuhan Batu," ungkapnya.

Thamrin Ritonga—yang juga menjadi saksi—mengaku di­suruh mengambil kekurangan dana kampanye Pilgub Sumut ke Asiong. "Atas perintah Pangonal Harahap. Uang Rp 500 juta," ka­tanya. Asiong memberi cek, yang kemudian dicairkan Thamrin di Bank Sumut.

Dalam sidang ini, Pangonal mengakui kesalahannya men­erima uang dari Asiong. "Jadi setiap ada proyek, saya menda­patkan keuntungan 15 persen dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk mem­berikan fee itu kepada saya," kilahnya.

Pangonal berdalih tidak tahu Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penye­lenggara negara menerima suap maupun gratifikasi.

"Saya tak pernah memba­ca tentang Undang Undang Korupsi, Pak Hakim. Saya tidak memahami itu. Sumpah. Kan memang semua bupati-bupati seperti itu. Yang saya keta­hui kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (kasih fee proyek)," kata Pangonal.

Dalam perkara ini, Asiong didakwa menyuap Pangonal Rp 38,882 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Asiong mem­berikan rasuah untuk menggarap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Kilas Balik
KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Mulai tanah, rukohingga pabrik pengolahan sawit.
"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH (Pangonal Harahap) terkait penanganan perkara yang ber­sangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dua bidang yang disita terletak dekat Kantor Bupati Labuhanbatu. Sedangkan ruko berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tim KPK telah memasang plang pemberitahuan penyitaanterhadap aset-aset itu. Pemasangan plang ini juga untuk mencegah aset itu dipindahtangankan.

Pabrik sawit milik Pangonal sempat dijual ke Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Namun transaksi ini terendus lembaga antirasuah. Pabrik itu pun dibeslah.

Adik Andi Narogong, Vidi Gunawan membenarnya adan­ya transaksi itu usai diperiksa KPK. Ia tak menyebut di mana lokasi pabrik sawit yang dibeli kakaknya dari Pangonal. Ia hanyabilang di Sumatera Utara.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli aset dalam harga yang tidak wajar, yang diduga terafiliasi dengan kasus Bupati Labuhanbatu," kata Febri.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke KPK jika mengetahui keberadaan aset Pangonal lainnya.

Sebelumnya, KPK telah me­manggil istri Pangonal, Siti Awal Siregar terkait kepemilikan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Korupsi Pangonal terbongkar setelah KPK melakukan op­erasi tangkap tangan (OTT) suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Parapat, 17 Juli 2018.

Saat itu, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendi Sahputra alias Asiong menyerahkan Rp 500 juta. Uang itu bagian dari Rp3 miliar "fee" proyek RSUD untuk Pangonal.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan Pangonal, Asiong dan Umar Ritonga sebagai ter­sangka. Umar Ritonga, kerabat Pangonal—yang mengambil uang—buron dan masih dicari keberadaannya.

Belakangan, KPK kembali menetapkan kerabat Pangonal, Thamrin Ritonga sebagai ter­sangka. Ia penghubung Pangonal dengan Asiong. Thamrin meny­usul ditahan pada 9 Oktober 2018 lalu.

Dari hasil penyidikan kasus ini, KPK memperoleh buk­ti Pangonal mengeruk fulus dari setiap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sejak menjabat bupati pada 2016 hingga ditangkap KPK 17 Juli 2018, Pangonal diduga telah menerima Rp 50 miliar dari kontraktor proyek.

Hingga kini, penyidikan ko­rupsi Pangonal masih berjalan. Sementara, perkara Asiong su­dah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA