Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontroversi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Hakim MK Benteng Akhir Meluruskan Berpikir Bernegara

OLEH: KULDIP SINGH

Jumat, 31 Januari 2025, 06:17 WIB
Kontroversi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Hakim MK Benteng Akhir Meluruskan Berpikir Bernegara
Kuldip Singh/Istimewa
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar akhir November 2024 lalu menyisakan sejumlah persoalan dan catatan. Di laman resmi MK RI tercatat ada 309 gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. 

Ada lima sengketa pilkada dari Kabupaten Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Bengkulu Selatan, dan Maluku Barat Daya yang mengajukan perkara ke MK agar kompetitornya didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju, sebab telah menjabat pada posisi jabatan yang sama selama dua periode.

Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang dimenangkan Paslon Nomor Urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Phaoz, digugat di MK oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi. 

Gugatan didasari bahwa Ade Sugianto telah menjalani 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 menggantikan Bupati sebelumnya yang dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Lalu pada Pilkada 2021, Ade Sugianto juga terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya hingga habis masa jabatan pada 2024.

Padahal, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian ketiga persyaratan calon, pasal 14, huruf m berbunyi: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Walikota”. 

Dan Pasal 19 huruf b dijelaskan, satu kali masa jabatan yaitu, selama lima tahun penuh; dan atau paling singkat selama 2,5 tahun (dua tahun 6 bulan). Pada huruf c tertulis, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Lalu pada huruf e, tertulis, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 

Kontroversi Pencalonan Ade Sugianto

Kontroversi pencalonan Ade Sugianto telah terjadi sebelum dibukanya proses tahapan pendaftaran Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024. Pro kontra ini terus terjadi meskipun PKPU No. 8/2024 tentang Pilkada terbit pada awal Juli 2024. 

Mereka yang menilai bahwa Ade Sugianto tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan berpegang pada PKPU No.8/2024 Pasal 19 ayat (c) yang menyebutkan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.

Pasal 19 ayat (c) ini seharusnya dimaknai secara utuh bahwa perhitungan masa jabatan berlaku sejak fungsi jabatan dijalankan baik oleh pejabat definitif maupun pejabat sementara. 

Oleh sebab itu argumentasi KPU Daerah Kab. Tasikmalaya yang mendalilkan Pasal 19 ayat (e) bahwa perhitungan masa jabatan diperhitungkan sejak dilantik menjadi bertolak belakang dengan bunyi Pasal 19 ayat (c) yang mendalilkan antara masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara. Itu artinya penghitungan jabatan haruslah dilakukan sejak fungsi dan jabatan diemban oleh Bupati, bukan sejak dilantik (definitif).

Yurisprudensi MK

Polemik atas perbedaan tafsir atas PKPU No. 8 tahun 2024 khususnya Pasal 19 huruf b, c, dan e inilah pangkal persoalan yang menjadi dasar terjadinya gugatan oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi.

Gugatan ini harus dipandang bukan sekedar sengketa hasil semata-mata, namun ada persoalan serius, yakni antara Keputusan MK dan aturan teknis di bawahnya (PKPU) yang dibuat oleh KPU haruslah sinergi dan berkesesuaian agar tidak saling bertabrakan apalagi bertentangan. 

Adalah yurisprudensi MK yang selalu konsisten dengan keputusannya mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode tersebut yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).

Semoga Yang Mulia Hakim MK dapat melihat celah hukum yang menimbulkan tafsir yang ambigu dan memutuskan batal demi hukum agar proses demokrasi di daerah yang berbiaya sangat mahal dan menguras APBN ini tidak sia-sia hanya karena arogansi penyelenggara (KPUD Kab. Tasikmalaya). 

Selamat bekerja Yang Mulia Hakim MK, rakyat berharap keputusan yang mengedepankan Akal Sehat dan Nurani. Jadilah The Real Guardian Of The Constitution. rmol news logo article

Penulis adalah SekJen Pijar Indonesia 1998
EDITOR: AGUS DWI

< SEBELUMNYA

Algoritmokrasi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA