Hal ini ditegaskan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu 2 Februari 2025.
"Pohon yang terlalu rimbun bisa mengganggu kabel listrik dan telepon, berisiko menyebabkan korsleting, pemadaman listrik, hingga kebakaran," kata Ade.
Langkah ini sejalan dengan Pergub No. 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, yang mengatur bahwa pohon tidak boleh ditebang sembarangan, melainkan harus ditoping atau dipangkas agar tetap terjaga kesehatannya tanpa membahayakan lingkungan sekitar.
"Dahan yang patah atau pohon tumbang dapat menimpa rumah, kendaraan, bahkan pengguna jalan. Oleh karena itu, pemangkasan pohon harus menjadi perhatian bersama," jelasnya.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pun merespons cepat advokasi yang dilakukan Ade Suherman dengan melakukan penopingan di beberapa lokasi yang dilaporkan warga.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah ini dan berharap program pemangkasan pohon semakin diperkuat ke depannya.
"Harapan saya, program ini terus berjalan secara rutin agar tidak menunggu pohon tumbang dulu baru dilakukan penanganan," jelasnya.
Ade Suherman juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pohon yang rawan tumbang atau mengganggu jaringan listrik agar bisa segera ditangani.
"Ini tanggung jawab kita bersama. Dengan pelaporan yang cepat, kita bisa menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat," tutupnya.
BERITA TERKAIT: