Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Banggai.
"Saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari Camat 15 orang, Kepala BPKAD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum," kata AKBP Sugeng saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2025.
Para Camat di Pemkab Banggai ini diperiksa terkait dokumen-dokumen Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di masing-masing kecamatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng hingga kini masih terus mengumpulkan bukti kaitan dugaan kasus korupsi tersebut.
"Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," lanjut AKBP Sugeng.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun yang pasti, Polda Sulteng akan memproses kasus tersebut secara terang-benderang.
BERITA TERKAIT: