Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak buruk bagi stabilitas ekonomi ke depan.
"Larangan LPG di pengecer ini menjadi bom waktu jika tidak segera direspons oleh pemerintah. Realitas saat ini banyak harga-harga mengalami kenaikan. Harus ada terobosan terhadap kebijakan larangan LPG di pengecer," kata Hari kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.
Apalagi, lanjut dia, pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang mengatur dan memberikan instruksi tegas mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Tentunya efisiensi anggaran bisa dialokasi untuk yang menyentuh kebutuhan rakyat misalnya dengan memberikan subsidi LPG kepada rakyat di bawah garis kemiskinan," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: