Beberapa hari lalu Kapolri rapat koordinasi bersama Menkopulhukam Wiranto terkait penanganan kasus pembakaran bendera panji Islam. Bagaimana perkemÂbangan penanganan kasusnya saat ini?Pada dasarnya ada satu perÂistiwa dan peristiwa tersebut merupakan pembakaran suatu barang. Jadi sekarang ini sedang ditindaklanjuti dan kepolisian tengah meminta keterangan apakah hal ini masuk perbuatan pidana atau tidak. Kalau suatu perbuatan pidana maka akan masuk aturan pidana. Sebab itu kan ada unsur-unsur yang tidak bisa ditinggalkan. Seperti unsur kesengajaan atau perbuatan seÂriusnya ada atau tidak. Setelah itu baru kami menanyakan keÂpada yang bersangkutan niatnya apa sampai membakar barang tersebut.
Jadi yang tengah didalami kepolisian apa?Kami dalami adakah faktor kesengajaan dan niatnya sampai membakar. Hal ini yang masih kami dalami. Tentunya kami juga tidak berangkat sendiri. Kami juga akan meminta pendaÂpat kepada keterangan ahli.
Untuk pelaku pembakaranÂnya bagaimana? Masih ada dan masih diaÂmankan. Kami masih gali lagi keterangannya.
Sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan apa yang kepolisian dapatkan?Pertama pelakunya sudah menyampaikan permintaan maaf bahwa dia melakukan perbuatan itu spontan saja. Karena dia melihat ini benderanya HTI. Makanya dia melakukan pemÂbakaran. Spontan bukan karena ada arahan.
Banser mengatakan bahwa ada penyusup di acara perinÂgatan hari santri itu. Apakah keterangan ini juga akan didaÂlami oleh kepolisian?Semua itu bisa terjadi namun kami akan pelajari lagi. Kenapa? Pasalnya kami belum dapat keterangan penuh. Artinya siapa yang bawa bendera dan kenapa ada di situ kami belum dapatkan. Jadi yang seperti ini masih terus kami dalami.
Apa yang dilakukan kepoliÂsian agar rakyat tidak terproÂvokasi atas kasus ini?Pastinya kami berharap seluÂruh masyarakat untuk tidak terÂprovokasi. Kemudian melakuÂkan perbuatan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Ketika mendapatkan suatu inÂformasi di media kami harus dalami dulu dan kami kaji lagi. Kalaupun kita bertindak kira-kira merugikan kita atau merÂugikan orang lain. Toh semua sudah ada aturannya sehingga jangan mengambil langkah atau melangkah secara sendiri.
Untuk penyebar videonya apakah akan dikenakan Undang-Undang ITE?Masih dalam pencarian. Ya intinya masih kami cari.
Kena Undang-Undang ITE enggak?Ya nanti kami lihat perbuatanÂnya itu apakah membuat gaduh dan sebagainya. Kemudian inÂdikasinya apa sehingga menyeÂbarkan video semacam itu.
Jadi penyebar video belum bisa ditemukan kepolisian?Masih kami cari siapa yang menyebarkan.
Pascarapat dengan Komisi III DPR berapa pagu anggaÂran kepolisian?Pagu alokasi anggaran Polri untuk tahun 2019 sebesar Rp 86,187 triliun. Jadi bila dibandingkan 2018 yang Rp 95,031 triliun, sekarang kurangnya Rp 8,843 triliun atau Rp 9,3 triliun. Anggaran di 2019 yang kami ajuÂkan itu untuk memenuhi belanja pegawai dan beberapa barang yang dibutuhkan ke depannya. Jadi memang ada beberapa kebutuhan modal yang kami butuhkan harus lebih kerja keras dengan manual lagi. Bukan beÂrarti kami akan susut kerja.
Rincian anggaran yang diaÂjukan kepolisian apa saja?Alokasi anggaran untuk beÂlanja pegawai sejumlah Rp 43,2 triliun, belanja barang sejumlah Rp 25,324 triliun, dan belanja modal sejumlah Rp 17,62 triliun.
Harapan kepolisian apa dengan pagu anggaran 2019 yang telah diajukan?Kami mohon kepada pimpinandan segenap anggota DPR Komisi III dapatkan persetujuan kepada anggaran Polri. ***
BERITA TERKAIT: