KPK Ungkap Alasan Penanganan LHKPN Rafael Alun dan Febrie Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juli 2026, 11:39 WIB
KPK Ungkap Alasan Penanganan LHKPN Rafael Alun dan Febrie Berbeda
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan penanganan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penanganan perkara Rafael Alun bermula dari fungsi pencegahan KPK. Saat itu, Direktorat LHKPN menemukan sejumlah anomali dalam laporan harta kekayaan Rafael yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

"Kalau kita melihat sekuel perkara Rafael Alun waktu itu, berproses dulu di pencegahan. Jadi viral di media sosial, kemudian sebelumnya KPK juga telah melakukan monitoring dan analisis terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk saudara Rafael Alun. Ada sejumlah anomali yang ditemukan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan Rafael untuk memberikan klarifikasi mengenai harta yang telah maupun yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN.

"Dari situ kemudian kami telusuri lagi, kami mintai keterangan lagi soal asal-usul penerimaan harta tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di luar konteks pelaksanaan tugas dan fungsi saudara Rafael Alun sebagai ASN. Bahwa ada dugaan gratifikasi di sana," jelasnya.

Budi mengatakan, hasil penelusuran Direktorat LHKPN kemudian diserahkan kepada bidang penindakan KPK. Perkara itu selanjutnya berkembang ke tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga akhirnya Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Nah artinya memang ada integrasi antara upaya pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah memiliki mekanisme berbeda karena proses hukumnya telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam konteks ini KPK juga tentu terbuka peluang untuk memberikan data dan informasi terkait LHKPN untuk mensupport proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi atas kepatuhan pelaporan LHKPN, termasuk apabila terdapat dugaan aset yang belum dilaporkan.

"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," ujarnya.

Namun, karena perkara Febrie saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung, Direktorat Pencegahan KPK untuk sementara akan mendukung proses penyidikan melalui penyediaan data LHKPN apabila dibutuhkan penyidik.

"Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN siap memberikan support, seperti halnya ketika membantu proses hukum yang berjalan di internal KPK. Data tersebut dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA