Beberapa waktu lalu pasangancapres dan cawapres nomor urut 01 melakukan pemasangan iklan di salah satu media cetak. Bagaimana KPU menyikapinya?Jadi perlu kami jelaskan bahÂwa iklan kampanye itu akan difasilitasi oleh KPU dimulai dari tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Jadi semua pihak moÂhon untuk menahan diri tidak beriklan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba.
Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktuÂnya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.
Di iklan tersebut tercantum citra diri (nomor urut calon dan foto calon) bagaimana itu?Ya itu kewenangan Bawaslu (menilainya).
Kalau ada yang melaporÂkan kejadian ini ke KPU baÂgaimana itu?Ya silakan saja.
Jadi iklan di media cetak tersebut jelas melanggar atau seperti apa?Bawaslu dong yang mengataÂkan ini pelanggaran atau tidak. Kalau KPU yang bicara nanti bisa
offside.
Apakah KPU sudah mengÂatur dalam Peraturan PKPU terkait citra diri capres dan cawapres yang umumnya diiklankan?Belum.
Maksudnya?Yang baru masuk PKPU itu baru definisi citra diri pada peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPR, DPRD, dan parÂtai politik. Akan tetapi untuk citra diri capres dan cawapres memang belum ada norma yang diatur dalam PKPU.
Sehingga perlu kami sampaikan itu baru kesepakatan tugas antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Nah kami bersepakat bahÂwa ruang lingkup citra diri untuk pilpres adalah pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.
Kalau sudah masuk PKPU artinya bisa diproses oleh Bawaslu dong?Nah itu harus kami kaji terÂlebih dulu. KPU tentu saja tidak akan gegabah karena harus kami akui sampai saat ini, di PKPU belum muncul norma tentang citra diri paslon capres dan cawapres. Jadi yang baru ada itu citra diri menyangkut peserta pemilu legislatif, yaitu berkeÂnaan dengan partai politik.
Apakah nanti akan dimasuÂkan ke PKPU atau ada aturan khusus?Iya ini tugas-tugas sudah meÂmutuskan kemudian kami proses segera mungkin. Revisi PKPU Pasal 276 dan 492.
Sebagai penegasan apakah KPU melihat ada pelanggaran terkait iklan tersebut yang dilakukan paslon capres dan cawapres nomor 1?Bawaslu dong yang nanti memutuskan.
Tapi kan peraturannya beÂlum ada?Ya, Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye. Tapi kalau dari regulasi kampanye kami menjelaskan norma tersebut memang belum diatur.
Sekiranya nanti saat revisi PKPU apakah akan dibahas juga terkait aturan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Sebab sejumlah ketua umum parpol menyarankan agar KPU mengizinkan capres dan cawapres berkampanye di tempat tersebut?Kalau larangan berkampaÂnya di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas peÂmerintah itu tidak ada pada PKPU.
Akan tetapi ada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, sehingga tentu saja PKPU akan berpedoman kepada undang-undang tersebut. Jadi masalah ini sudah selesai lantaran diatur daÂlam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017. Maka semua pihak harus menghormatinya. ***
BERITA TERKAIT: