Dewan Malaysia Tertarik Dengan Sistem Parlemen Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 17:36 WIB
Dewan Malaysia Tertarik Dengan Sistem Parlemen Indonesia
Ketua Parlemen Malaysia kunjungi MPR/Rep
rmol news logo . Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia, Dato' Mohamad Arif Md.Yusof mengungkapkan bahwa Parlemen Malaysia sangat tertarik dengan sistem parlemen di Indonesia terutama seputar tugas-tugas dan wewenang MPR RI dan sistem alat kelengkapan DPR RI (komisi).

"Lawatan kami ke Indonesia dan mengunjungi Parlemen Indonesia bermaksud untuk bersilaturahim dan belajar sistem ketatanegaraan Indonesia terutama MPR RI dan Komisi-komisi di DPR RI yang menurut kami sangat bagus," katanya, dalam perbincangan dengan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.

Pertemuan di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10) itu juga dihadiri Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan dan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Diakui Yusof, sistem di Parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan tidak sebagus sistem komisi di Indonesia.

"Ada perbedaan sistem antara Parlemen Malaysia dan Indonesia dan kami rasa sistem di Indonesia sangat bagus. Satu lagi, kami salut dengan demokrasi di Indonesia yang sangat terbuka pasca reformasi," ujarnya.

Kepada delegasi Parlemen Malaysia, Zulkifli menjelaskan tentang MPR, DPR dan DPD pasca reformasi bergulir.

"MPR, DPR dan DPD adalah tiga lembaga dari delapan lembaga tinggi negara pasca reformasi yang setara. Khusus MPR RI sebelum reformasi adalah lembaga tertinggi negara, namun setelah reformasi menjadi lembaga tinggi negara namun fungsinya tetap yang tertinggi yakni bisa merubah konstitusi negara serta melantik dan memberhentikan Presiden RI. Sedangkan komposisi anggota MPR terdiri dari gabungan anggota DPR dan anggota DPD," tuturnya.

Komisi, lanjut Zulkifli, adalah alat kelengkapan DPR yang dibagi menjadi 11 komisi dan masing-masing komisi membidangi bidang-bidang tertentu seperti keamanan, hukum sampai hak asasi manusia dan salah satu fungsi dan kewenangan DPR adalah legislasi atau membuat UU bersama pemerintah atau atas inisiatif sendiri (hak inisiatif).

"Perumusan UU sendiri harus melalui berbagai pembahasan di DPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia dan disetujui oleh DPR sehingga UU bisa diberlakukan. Bukan hanya UU, pemilihan Kepala Polisi RI atau Panglima TNI atas usulan Presiden RI juga dibahas di DPR untuk dilakukan fit and proper test dan DPR bisa menolak atau menerima usulan tersebut. Jadi, kekuasaan di Indonesia ini bukan hanya milik satu pihak tapi terbagi, itulah demokrasi Indonesia," terangnya.

Intinya, ditegaskan Zulkifli, pasca reformasi era keterbukaan terbuka seluas-luasnya. Transparansi dalam segala bidang sangat dinomersatukan. Rakyat Indonesia pasca reformasi juga memiliki tingkat kritik yang sangat keras luar biasa, bahkan anggota parlemen yang tidur saat sidang saja bisa menjadi sorotan dan dibully habis-habisan oleh rakyat apalagi yang tersandung korupsi.

Selain rakyat, instrumen hukum terutama KPK sangatlah kuat. Siapapun bisa ditangkap dan ditahan karena melakukan korupsi terutama para pemegang jabatan publik seperti para kepala daerah dan para pejabat negara bahkan pejabat lembaga tinggi negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA