MPR Bisa Mengeluarkan Tap Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih

Sabtu, 18 Agustus 2018, 22:43 WIB
MPR Bisa Mengeluarkan Tap Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih
Sarasehan MPR/MPR RI
rmol news logo MPR RI masih bisa mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking atau penetapan, khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden.

Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan tetapi juga mengeluarkan Tap MPR.

Demikian satu rangkuman dalam sarasehan bertema 'Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8).

Sarasehan yang digelar dalam rangka memperingi Hari Konstitusi menghadirkan pembicara Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman, mantan Hakim Konstitusi Prof. Maria Farida dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dalam paparannya, Rambe Kamarul Zaman menyebutkan bahwa MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking.

"Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi," jelasnya.

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wapres, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan.

"Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking," kata Rambe.

Hamdan Zoelva mengaku sependapat. Menurutnya, ke depan, MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regling atau mengatur.

"MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD," ujarnya.

Tak jauh beda, Maria Farida juga berpendapat MPR tetap bisa membuat dan mengeluarkan Tap MPR. Tetapi Tap tentang beschikking, bukan Tap tentang penetapan GBHN, melainkan mengenai pelantikan presiden dan wapres.

"Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat," paparnya.

Menurut Maria, selama ini presiden dan wapres terpilih tidak memiliki Tap MPR untuk pelantikan. Selama ini hanya ada berita acara pelantikan.

"Kalau misalnya nanti ada impeachment terhadap presiden, apakah MPR hanya mencabut berita acara pelantikan? Karena itu perlu Tap MPR untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dan Surat Keputusan. Sebab, jika tidak ada Tap itu, bagaimana bisa dilakukan impeachment?," ujarnya.

Dalam sarasehan juga terungkap perbedaan pendapat dalam hal perlunya Tap MPR yang bisa menafsirkan UUD. Rambe memberi contoh pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

"MPR perlu mengeluarkan tafsir atas pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak ada perdebatan di masyarakat," katanya.

Sebaliknya, Hamdan berpendapat MPR tidak bisa mengeluarkan Tap yang memberi tafsir atas konstitusi karena tidak memiliki landasan normatif.

"MPR tidak bisa membuat Tap yang memberi tafsir atas konstitusi. Sebab, setelah amandemen, kewenangan tafsir konstitusi hanya diberikan kepada MK. Segala penafsiran konstitusi ada pada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA