Teror terhadap Konten Kreator dan Aktivis Ancam Demokrasi, Harus Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 Januari 2026, 10:18 WIB
Teror terhadap Konten Kreator dan Aktivis Ancam Demokrasi, Harus Diusut Tuntas
DJ Donny(Instagram @dj_donny)
rmol news logo Teror terhadap konten kreator media sosial dan aktivis lingkungan tidak boleh ditoleransi. Tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa setiap bentuk teror harus dikecam dan diusut hingga tuntas.

“Indonesia yang menganut sistem demokrasi seharusnya tidak mentolerir adanya teror,” ujar Jamiluddin, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu  Januari 2026. 

Menurutnya, pelaku teror, termasuk pihak yang berada di baliknya, merupakan kelompok yang antikritik. Karakter semacam itu, kata dia, lebih cocok hidup di negara otoriter, bukan di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Bagi mereka, kebenaran diperoleh melalui kekuatan atau kekuasaan, bukan melalui diskusi atau dialog,” jelasnya.

Jamiluddin menilai, meskipun sistem politik Indonesia telah demokratis, praktik intimidasi dan teror masih kerap terjadi. Demokrasi, bagi pelaku teror, hanya dijadikan tameng formal, bukan nilai yang dijalankan secara substansial.

“Teror dianggap halal digunakan meskipun jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi. Mereka tidak peduli bahwa tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup dan hak atas keamanan pribadi, yang merupakan hak dasar dalam demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, teror sering dipandang sebagai cara yang efisien untuk membungkam pendapat serta menyeragamkan pandangan di tengah masyarakat.

Karena itu, Jamiluddin menegaskan bahwa pemerintah dalam negara demokrasi memiliki kewajiban melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk teror. Negara harus menjamin hak setiap warga untuk berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam proses politik tanpa rasa takut.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam ketakutan, baik saat maupun setelah menyampaikan pendapat dan berekspresi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa demokrasi sejatinya menyediakan mekanisme dialog dan jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang adil, bukan justru membiarkan kekerasan dan paksaan.

“Karena itu, aparat keamanan harus mengusut tuntas setiap pelaku teror. Aparat tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda,” tandasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, teror dialami sejumlah konten kreator dan aktivis yang dikenal vokal menyampaikan kritik. Konten kreator Ramond Dony Adam alias DJ Donny, misalnya, menjadi korban pelemparan bom molotov ke rumahnya. Ia juga menerima kiriman bangkai ayam yang telah dipotong-potong disertai pesan ancaman pembunuhan. Teror serupa dialami aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik.

Sementara itu, pegiat media sosial Sherlya Annavita Rahmi menerima paket telur busuk, mobil pribadinya dicoret-coret, serta pesan intimidatif. Sebelumnya, pegiat media sosial Virdian juga mengalami teror setelah mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.

Bahkan jauh sebelumnya, jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica pernah menerima kiriman paket berisi kepala babi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA