Aspek-aspek moderat Sayid Qutub seolah tidak muncul. Padahal di dalam tafsirnya banyak hal yang menarik, di dalam tafsirnya, seperti soal seksologi, mungkin pembahasan beliau paling moderat (untuk tidak menyebut vulgar) di banding ulama tafsir lain.
Ada sekelompok orang memandang secara keliru bahwa Sayyid Qutub tidak mengakui masyarakat modern dan memanÂdangnya sebagai dar al-harb (negara yang harus diperangi), memerangi masyarakat modern ini dianggap sebagai penerapan huÂkum Islam. Padahal Sayid Qutub dan ulama modern lainnya tidak seorang pun yang meÂnyatakan keharusan memerangi non muslim yang dianggap berada di dalam Dar al-Harb. Aturan hukum fiqh mengenai masalah ini dan (jizyah) yang diambil dari mereka, tidak harus dipermasalahkan secara panjang lebar. Sebab masalah ini tidak ditemukan pada masa sekarang, tidak seperti halnya pada masa-masa lalu dimana para ulama dituntut untuk memberi fatwa mengenai masalah ini. Dengan demikian maslah Dar al-Harb dan jizyah ini telah menjadi masalah sejarah, bukan masalah faktual. Seandainya Sayid Quthb masih hidup sekarang pasti memiliki pendapat baru (qaul jadid).
Penafsiran yang amat menonjol dari Sayid Qutub dan sering dijadikan landasan berfikir oleh kelompok hard liner ialah penafsirannya tentang surah Al-Taubah, yang berisi banyak ayat tentang peperangan, kemusyrikan, dan kemunafikan. Di dalam surah ini Sayid Quthb berbicara tentang realitas yang ada di Jazirah Arab antara kubu Islam dan kubu kaum Musyrikin. Hukum-hukum yang terdapat dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk realitas objektif itu dan kaum musyrikin yang dimaksudkan di sini juga kaum musyrikin di jazirah Arab. Akan tetapi apabila terjadi kondisi yang sama maka hukumnya satu, yaitu memerangi mereka jika mereka bersikap memusuhi. Tetapi Sayid Quthb tidak pernah mendeklarasikan penafsirannya itu relevan untuk sepanjang masa.
Konsep Dar al-Islam dan Dar al-Harb hanya ada dalam keadaan perang antara kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam. Untuk kontek sekarang yang lebih tepat adaÂlah tawaran para teoritis fiqh siyasyah yang merupakan konsep alternatif, yakni konsep Dar as-Shulh, wilayah gencatan atau perjanjian damai yang tidak lagi memandang perang (jihad) sebagai satu-satunya cara untuk keluar dari sengketa politik. Di samping itu, warga non muslim memiliki hak kewarganegaraan sama dengan warga muslim. Sedangkan orang musyrik dari wilayah manapun meskipun dia memusuhi Islam apabila meletakkan senjata dan minta perlindungan, maka wajib bagi kaum muslimin memberinya perlindungan. Karena dalam prakteknya pada generasi-generasi awal pemerintahan Islam, secara jelas menunÂjukkan bahwa non muslim adalah warga negara yang mempunyai hak kewarganegaÂraan seperti halnya yang dimiliki oleh kaum muslimin. Istilah Dar al-Harb atau Dar al-Kufr dan Dar al-Islam bukanlah hukum tekstual yang diambil dari nash melainkan satu ijtihad yang berakhir masanya dengan berakhirnya kondisi yang mengharuskan adanya ijtihad ini, khususÂnya dengan masuknya semua negara ke dalam kesepakatan internasional melalui perserikatan bangsa-bangsa. Semangat Sayid Quthb adalah semangat zamannya yang sangat berbeda dengan zaman kita sekarang.