Kekerasan tidak identik dengan terorisme. Tidak semua tindakan kekerasan adalah tinÂdakan terorisme. Sebaliknya tidak semua tinÂdakan terorisme adalah tindakan kekerasan. Sesungguhnya hal ini sangat tergantung konÂtroversi makna kekerasan dan terorisme itu sendiri. Satu tindakan kekerasan bisa diangÂgap jihad oleh suatu kelompok tetapi kelompok lain menganggapnya tindakan teroris. SebaÂliknya ada stau tindakan atau keputusan yang secara tidak langsung melahirkan korban tetapi sesungguhnya dapat dianggap tindakan terorÂis. Contohnya penjatuhan sanksi sepihak keÂpada suatu kelompok yang menyebabkannya tersiksa, tercekam, terancam eksistensi dan kelangsungan hidupnya, maka itu bisa disebut tindakan teroris meskipun tidak dalam bentuk kekerasan. Di atas segala-galanya, tentu yang paling menentukan dalam hal ini ialah definisi "kekerasan" dan "terorisme".
Sebenarnya merek terorisme yang sering dikonotasikan kepada agama Islam tidak konsisÂten juga. Definisi teroris (terrorism) yang didefiÂnisikan di dalam kamus Oxford, sebuah kamus standard di AS dan Negara-negara Barat, jusÂtru tidak digunakan, karena jika definisi yang dijelaskan dalam Oxford dipergunakan maka AS dan sekutunya juga termasuk dalam kateÂgiri teroris, karena di situ dijelaskan bahwa seÂgala sesuatu yang menimbulkan rasa takut dan mengerikan (fear and trembling), menimbulkan kecemasan(fright), horror dan kepanikan (horÂror and panic), mengakibatkan kelumpuhan soÂsial (social consternations), gangguan dan kekaÂcauan (perturbations), dan ketidak menentuan situasi (trepidations) dan semacamnya disebut kegiatan terorisme. Jika definisi ini dipakai maka sekutu-sekutu Barat juga masuk kategori teroris. Apa lagi aksi-aksi Israil pasti sangat memenuhi syarat untuk disebut teroris. Akan tetapi yang terjadi orang-orang Afganistan yang memperÂtahankan hak-hak atas pendudukan wilayahnya oleh Negara lain disebut teroris dan Israel diseÂbut membela diri.
Tindakan yang mirip dengan kekerasan tetapi tidak bisa disebut teroris dalam Islam ialah tinÂdakan tegas yang dilakukan oleh suatu komuÂnitas muslim dengan alasan membela panji-panji suci keagamaan mereka, maka itu bukan tidakan kekerasan dan teroris tetapi dimaknai sebagai perang (al-qital) atau jihad fi sabilillah. Jadi, kegiatan jihad, membela diri, dan terorÂis, beda-beda tipis pengertiannya, sangat terÂgantung subjektifitas mana yang digunakan untuk mengklaim salahsatunya. Dalam Islam kekerasan dilarang tetapi peperangan ditolerÂir. Nabi pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt tidak mengutusku untuk melakukan kekÂerasan, tetapi untuk mengajar (mu’allim) dan memberi kemudahan (muyassir)". Allah Swt pun melarang melakukan kekerasan untuk dan atas nama agama: La ikraha fi al-din (Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256). Namun demikian, IsÂlam mengizinkan warganya untuk membela diri pada saat diserang, umat Islam diperkenankÂan mengangkat senjata, bahkan diperkenanÂkan untuk membunuh dengan ketentuan yang amat ketat. Dasarnya antara lain dalam ayat: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya" (Q.S. al-Haj/22:39).