Riba dari bahasa Arab berarti berÂtumbuh, bertambah, dan membesar (
ziyadah). Menurut istilah syariáh riba berarti menambah atau meÂlebihkan jumlah pinjaman (bunga) pada saat pengembalian pinjaman itu berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Kelebihan atau segala resiko lain yang muncul dari pinjaman itu hanya dibebankan kepada peminjam. Perbuatan mengambil tambahan dari harta pokok atau modal dengan cara tidak adil dan tidak fair (
bathil) adalah perbuatan dosa dan diancam hukuman, selain hartanya tidak berkah juga diancam dengan neraka.
Dasar larangan mengkonsumsi riba ialah beberapa ayat, hadis, ijma', dan fatwa ulama. Di antara ayat itu ialah:
"Hai orang-orang yang beriman berÂtakwalah kepada Allah dan tinggalÂkanlah sisa riba (yang belum dipunÂgut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjaÂkan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambiÂlan riba), maka bagimu pokok harÂtamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S al-Baqarah/1:278-279).
"Orang-orang yang maÂkan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyaÂkit gila."
Dalam hadis Nabi juga ditegaskan:
"Jauhilah tujuh hal yang membinaÂsakan, yaitu melakukan kemusyriÂkan kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari pertemuan dua pasuÂkan, dan menuduh berzina peremÂpuan baik-baik yang tidak tahu meÂnahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah." (Muttafaqun ‘alaih). Dari Jabir ra, ia berkata. "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemÂberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya." Dan Beliau bersabda, "
Mereka semua sama." Dalam hadis lain dijelaskan:
"Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling rinÂgan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya."
Secara umum riba dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi
riba qardh dan
riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas
riba fadhl dan
riba nasi'ah. Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (
muqtaridh).
Riba Jahiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.