Adiguna dijadwalkan menÂjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Emirsyah Satar, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia pada 20 Maret 2018. Namun dia tak nongol.
Lembaga antirasuah kembali memanggil mertua artis Dian Sastrowardoyo untuk menjalani pemeriksaan pada 11 April 2018. Lagi-lagi Adiguna tak datang. Alasannya sama: sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketidakhadÂiran Adiguna bisa menghambat penuntasan penyidikan kasus Emirsyah.
KPKbelum tahu sakit yang diderita Adiguna. "Kita cek dulu, apakah saksi masih sakit atau terganggu kesehatannya," ujar bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.
Pemeriksaan kesehatan, lanÂjut Febri, tentunya dilakukan tim dokter KPK. Tim akan mendatangi tempat Adiguna dirawat dan melakukan pemerÂiksaan langsung. Jika Adiguna dinilai sehat, ia akan dimintai keterangan.
Anak Adiguna, Maulana Indraguna Sutowo juga sempat mangkir dari pemeriksaan sebaÂgai saksi kasus Emirsyah. Suami Dian Sastro yang menjabat Dirut PTMRA itu sedianya diperiksa pada Selasa 27 Maret 2018.
Ia baru hadir memenuhi pangÂgilan kedua pada 10 April 2018. Usai menjalani pemeriksaan enam jam, Indraguna irit memÂberikan keterangan.
"Saya apresiasi kerja proÂfesional KPK. Sebagai warÂga negara yang baik saya datang menghadiri panggiÂlan," katanya.
Ketika disinggung mengenaiterkait PTMRA dengan Emirsyah, ia membisu. "Sudah, ya," elaknya kepada awak media.
Michael Tampi, rekan Indraguna menjelaskan Indraguna tak sengaja menghindari peÂmeriksaan KPKpada panggilan pertama.
"Pemanggilan sebelumnya kami memohon maaf tidak bisa hadir, mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang dari tugas luar negeri. Seperti itu jadi sudah clear semua dengan KPK," klaim Tampi.
Soetikno Soedarjo, Presiden Komisaris PTMRA yang menÂjadi tersangka penyuapan terhÂadap Emirsyah terkesan menuÂtupi keterlibatan Adiguna dan Indraguna dalam kasus ini.
"Nggak ada," kata Soetikno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Emirsyah, Kamis 12 April 2018.
Berulang kali, dia menyangkal keterlibatan Adiguna-Indraguna dalam kasus ini. "Nggak ada. Silakan tanya penyidik saja," ucapnya.
Namun, menurut Febri, pemanggilan Adiguna dan Indraguna karena saksi dianggap mengetahui kasus yang sedang disidik KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, KPKmenetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar. Juga menerimaaset bernilai 2 juta dolar Amerika. Salah satunya kondoÂminium di Singapura.
Suap itu terkait pembelian mesin Rolls-Royce untuk peÂsawat Garuda periode 2005-2014.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
BERITA TERKAIT: