Dua terpidana kasus penipuan investasi vila di Bali itu dicokok di tempat persembunyiannya di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Gordon-Ismayanti buron sejak Desember 2017.
"Kedua terpidana kami tangÂkap tanpa perlawanan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Maringka. Penangkapan pasangan suaÂmi-istri itu dibantu Kejaksaan Negeri Gianyar.
"Setelah ditangkap, terpiÂdana diterbangkan ke Jakarta untuk proseseksekusi putusanMahkamah Agung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jan.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengapresiasi tim gabungan yang cepat mengendus keberadaan terpidana. Jan pun menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2017 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Gordon-Ismayanti bersalah dalamperkara penipuan investasi proyek pembangunan vila di Bali. Gordon divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Ismayanti divonis 2,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Gordon dihukum 4 tahun dan Ismayanti 3,5 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis ini, pasangan Gordon-Ismayanti maupun JPU sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperÂberat hukuman Gordon menjadi 3,5 tahun. Putusan itu diketuk 8 Mei 2017.
Gordon-Ismayanti mengajuÂkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Juli 2017. Namun majelis hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota M Desnayeti dan Sumardijatmo, menolak permohonan kasasi pasangan ini.
Bahkan, MA memperberat vonisIsmayanti menjadi 3,5 tahun, sama seperti suaminya. Putusan perkara 701 K/ PID/2017 itu diketuk pada 9 Agustus 2017.
Kasus ini berawal dari tawaran Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo untuk berinvestasi dalam pembangunan Kelapa Retreat Luxury Boutique Hotel pada 2011. Penginapan itu akan dibangun di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Gordon-Ismayanti meminta Yenny menanamkan modal Rp 17,1 miliar. Yenny lalu menyetor Rp 8,5 miliar untuk memÂbiayai proyek pembangunan vila.
Meski Yenny sudah menyeÂtor dana, Gordon-Ismayanti tak kunjung membentuk perusahaan bersama untuk mengelola vila mewah di pinggir pantai itu. Belakangan, Yenny justru dideÂpak setelah vila beroperasi.
Dalam persidangan kasus ini terungkap, Gordon-Ismayanti menggunakan sebagian dana dari investor untuk membeli rumah mewah di Selandia Baru. Pasangan ini juga menikmati sendiri keuntungan yang didapat dari vila.
Selain melaporkan Gordon-Ismayanti ke polisi, Yenny juga menggugat perdata pasangan suami-istri itu. Gugatannya dikabulkan PN Negara Bali. Majelis hakim memutus Gordon-Ismayanti harus mengembalikan uang investasi Rp8,5 miliar serta membayar ganti rugi Rp 66,5 miliar.
Kilas Balik
Bekas Bupati Temanggung Kabur Ke Kamboja
Terjerat 5 Kasus Korupsi
Pelarian bekas Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh, Kamboja.
Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja memÂberikan informasi bahwa buron itu berada di negaranya kepada KBRI. Kedutaan lalu menerusÂkan ke tim gabungan.
Tim gabungan sedang menÂgupayakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di Tanah Air, terpidana akan disÂerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan hukuman penjara.
Kepala Divisi Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Prancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain.
Sebaliknya, Polri juga memÂbantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia. "Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berbaÂgai upaya," katanya.
Untuk diketahui, Totok menghilang sejak 2010 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2004 Rp 2,8 miliar.
Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang digelar secara in absentia. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaÂna diancam dalam dakwaan priÂmair," putus ketua majelis hakim Jhon Hasalan Butarbutar.
Majelis hakim lalu menjatuhÂkan memutus hukuman 7 taÂhun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar, kepada Totok.
Sebelumnya, Totok pernah divonis 4 tahun penjara dalamkasus korupsi dana pemilu Rp 12,6 miliar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar AR Allorante mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi.
Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, daÂna belanja tak terduga, dan danapengadaan motor. "Statusnya sudah tersangka. Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti," kata Allorante.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok, ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi bupati, beberapa camat, dan pejabat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidiÂkan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.
Modus korupsinya membagi-bagi dana kepada sejumlah angÂgota DPRD Temanggung tanpa disertai nomenklatur mata angÂgaran. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004.
Di pengadilan, Totok terbukti melakukan korupsi memperÂkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.089.126.303. ***
BERITA TERKAIT: