Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Jambi Diduga Kumpulkan Fee Proyek

KPK Periksa Kontraktor Rekanan Dinas PU

Minggu, 15 April 2018, 10:40 WIB
Gubernur Jambi Diduga Kumpulkan Fee Proyek
Zumi Zola/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. Gubernur Zumi Zola diduga mengumpulkan fee dari proyek-proyek infrastruktur.
Selamat Berpuasa

Kontraktor yang diperiksa adalah CV Aron Putra Pratama Mandiri, PT Giant Eka Sakti, PT Andica Parsaktian Abadi dan PT Perdana Lokaguna.

Kemudian PT Sanubari Megah Perkasa, CV Bendaro Persada Abadi dan CV Bina Mandiri Cemerlang.

"Saksi-saksi (kontraktor) di­periksa untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi ter­sangka ZZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

CV Aron Putra Pratama Mandiri merupakan pemenang tender proyek rehabilitasi daerah irigasi Rawa Jambi Kecil di Kabupaten. Muaro Jambi. Nilai proyeknya Rp 1,5 miliar.

PT Perdana Lokaguna meng­garap proyek jalan Pauh-Lubuk Napal-Sipintun-Bts. Sumsel dengan nilai proyek Rp 9,6 mil­iar. Perusahaan ini juga menger­jakan proyek Jalan Sp. Pelawan-Sei. Salak senilai Rp 12 miliar dan Rp 10,5 miliar.

Adapun PT Giant Eka Sakti menggarap proyek pembangunanJembatan Alang-Alang. Nilai kontraknya Rp 14,6 miliar.

Perusahaan yang dipimpin Hasanuddin itu juga menggarap proyek pembangunan Jembatan Jelatang (135 meter) senilai Rp 16,2 miliar.

Proyek rehab/pemeliharaan Jalan Sanggaran Agung-Jujun juga jatuh kepada PT Giant Eka Sakti. Nilai pekerjaannya Rp 3,5 miliar.

Perusahaan ini kembali menda­pat proyek pembangunan jembatan. Kali ini Jembatan Merah Pulau Tengah di Kabupaten Kerinci. Nilai proyek Rp 6,2 miliar.

Sementara PT Andica Parsaktian Sakti menggarap proyek pembangunan Jembatan Kelok Sago (150 meter). Nilai kon­traknya lumayan besar: Rp 19,6 miliar.

CV Bedaro Persada Abadi mendapat lima proyek infrastruktur. Yakni proyek Jalan-Sei. Saren -Teluk Nilau-Senyerang-Bts. Riau (ABT/Anggaran Belanja Tambahan) Rp 1,9 miliar.

Pengaspalan jalan lingkungan RT. 09 sampai RT. 07 Desa Kedemangan Rp 500 juta. Rehabilitas drainase Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Kabupaten. Tanjung Jabung Timur (ABT) Rp 1,5 miliar.

Kemudian proyek pembangu­nan jembatan gantung di Dusun Baru Pemenang (120 meter) dengan nilai proyek Rp 2,4 miliar. Terakhir perusahaan ini menggarap proyek pembangu­nan gedung dan pasar ternak Rp 375 juta.

CV Bina Mandiri Cemerlang diketahui penggarap proyek pembangunan biogas dengan nilai proyek Rp 140 juta.

Penyidikan kasus dugaan pen­erimaan gratifikasi proyek Zumi Zola ini merupakan pengemban­gan dari kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Kasus suap itu menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Asisten III Sekretaris Daerah Saipuddin.

Ketiga pejabat itu menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 6 miliar agar hadir dalam sidang paripurna istimewa untuk pengesahan APBD. Uang suap berasal dari para kontraktor rekanan Dinas PU.

KPK lalu mengembangkan penyidikan. Diduga, Zumi juga mendapat "fee" dari kontraktor rekanan Dinas PU. Saat rumah dinas Zumi digeledah, KPK menemukan uang rupiah dan dolar dalam brankas. Uang itu pun disita.

Kilas Balik
Dapat Restu Dari Zumi, Plt Sekda Cari Uang Untuk "Amankan" DPRD


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mena­han Zumi Zola. Wajah Gubernur Jambi itu tampak murung ke­tika digiring ke rumah tahanan (rutan). "Ditahan 20 hari per­tama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Ia menegaskan, lembaga an­tirasuah memiliki bukti kuat keterlibatan Zumi dalam kasus suap pengesahan APBD 2018 se­hingga melakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan jikasudah terpenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Selain ada alasan obyektif dan subyektif yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. Jadi buktiyang didapat jauh lebih kuat hingga kami akan teruskan sampai tahap berikutnya," kata Febri.

Mengacu Pasal 21 KUHAP, pe­nyidik bisa melakukan penahanan alasan subyektif tersangka dikha­watirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Sementara alasan obyektif tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya, saat datang ke KPK kemarin pagi, penasihat hukum Handika Honggowongso menyatakan Zumi akan mema­tuhi proses hukum, termasuk kemungkinan bakal ditahan.

"Kalau hari ini harus men­jalani penahanan kami akan patuh," kata Handika.

Ia berharap penyidik bisa segera merampungkan berkas perkara jika Zumi sampai ditahan. "Sehingga bisa disidangkan untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya," ujar Handika.

Keterlibatan dalam kasus suap ini dibeberkan dalam suratdakwaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin.

Ketiganya didakwa memberi­kan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi men­capai Rp3,4 miliar. Para ang­gota DPRD Jambi yang disebut menerima uang "ketok palu" itu di antaranya, Cekman, Elhelwi, Parlagutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono.

Uang suap itu untuk memper­lancar pembahasan dan persetu­juan APBD2018. Awalnya, Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Cornelis Buston di ruang kerjanya pada Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan per­mintaan uang "ketok palu" untuk pengesahan APBD.

"Saat itu terdakwa dan Arfan belum dapat menyanggupinyadikarenakan status jabatan terdakwa dan Arfan hanya Pelaksana Tugas (Plt)," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Erwan lalu melapor ke Gubernur Zumi mengenai permintaan uang untuk pengesahan APBD. Zumi memerintahkan Erwan berkoor­dinasi dengan orang kepercayaan­nya, Asrul Pandopatan Sihotang.

Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy menemui Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta. Asrul menyampaikan Zumi sudah setuju mengenai uang ìketok paluî itu.

Erwan dan Arfan kembali menemui Cornelis dan mem­beritahu uang akan diberikan 27 November 2017. "Pada hari Jumat tanggal 24 November 2017, Erwan memerintahkan Arfan dan Saipudin mencari uang Rp 5 miliar untuk diberi­kan kepada 50 anggota DPRD dengan nilai Rp 100 juta per anggota," beber jaksa.

Arfan meminta uang itu dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Ali Tonang alias Ahui. Keduanya kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum.

Erwan melaporkan perkem­bangan lobi-lobi kepada Zumi. Namun Zumi masih khawatir bakal ada penolakan dari ang­gota Dewan.

Untuk meyakinkan Zumi, Erwan bertekad mengawal sam­pai malam sebelum pengesahan APBD. "Dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, 'ya coba, coba, coba'," beber jaksa.

Setelah APBD disahkan, malam harinya uang mulai didistribusikan. Untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan Nasdem dan Hanura) Rp 700 juta, Fraksi PDIP Rp 600 juta, Fraksi PPP sebesar Rp 400 juta.

Pada besok paginya diser­ahkan uang Rp 700 juta Fraksi Golkar dan Rp 600 juta untuk Fraksi PKB. Fraksi Demokrat Rp 800 juta dan Fraksi Gerindra Rp 500 juta.

Uang Rp 300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin.

Saat Saipudin mengantar uang Rp 400 juta untuk Fraksi PAN kepada Supriono, tim KPK me­nyergap. Skandal suap ini pun terbongkar.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA