Status Karen baru diumumkan kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 yang diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) 22 Maret 2018.
"Bersama dia, Kejagung jugamenetapkan Chief Legal Councel and Compliance GP dan bekas Direktur Keuangan FS sebagai tersangka," kata Rum.
Penetapan GP atau Genades Panjaitan sebagai tersangka berdasarkan surat Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tangÂgal 22 Maret 2018.
Sementara bekas Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Tap-15/F.2/ Fd.1/03/2018 tanggal yang sama.
Bekas Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina, Bayu Kristanto (BK) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarÂkan surat Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor Tap-06/F.2/ Fd.1/01/2018 tertanggal 23 Januari 2018.
Para tersangka dijerat denÂgan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karen sempat diperiksapenyidik gedung bundar Kejagung pada 2 Oktober 2017 dan 14 Februari 2018.
Pada pemeriksaan terakhir, Rum mengungkapkan, "Karen Agustiawan menerangkan menÂgenai proses keputusan terkait dengan proyek untuk lapangan minyak di Blok Basker Manta Gummy Australia."
Bersamaan dengan Karen, penyidik juga memeriksaHumayun Bosha, bekas Komisaris Pertamina. Ia menerangkan menÂgenai mekanisme pemberian izin kepada direksi untuk melakukan investasi di Blok BMG.
Kasus ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peruÂsahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuiÂsisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, yang menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transakÂsinya US$31.917.228.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (
cash call) dari Blok BMG sebesar AUS$ 26.808.244.
Dengan dana yang sudah dikeÂluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak seÂbanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebeÂsar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil meÂmutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakuÂkan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimÂpangan dalam proses pengusuÂlan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan inÂvestasi tanpa didukung
feasiÂbility study atau kajian kelayakan hingga tahap final
due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31.492.851 dan AUS$ 26.808.244 atau setara Rp568.066.000.000.
Kilas Balik
PT TME Bobol Kas PL N Rp 477 Miliar Kasih Kajian Palsu
Kerugian dalam Kerja Sama Operasi (KSO) juga dialami PT PLN Batu Bara. Anak perusaÂhaan PLN itu menjalin kerja sama penambangan batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan dengan PT Tansri Madjid Energi (TME).
PT PLN Batu Bara telah menggelontorkan dana investasi Rp 447 miliar. Namun kualitas batu bara yang diperoleh di bawah standar sehingga tak bisa digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus ini pun diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemilik PT TME Kokos Leo Liem dan beÂkas Dirut PLN Batu Bara Khairil Wahyuni ditetapkan sebagai terÂsangka korupsi. Keduanya lalu dijebloskan ke rutan Kejaksaan Agung awal Maret 2018.
Saat ini, penyidik kejaksaan tengah menelusuri aliran duit Rp477 miliar yang diterima PTTansri Madjid Energi (TME) dari kerja sama operasi penamÂbangan batu bara dengan bara.
"Kita telusuri ke mana uangÂnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin yang kini dipromosikan menjadi Koordinator di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Untuk menyediakan bahan bakar PLTU, PLN Batu Bara bekerja sama dengan PT TME, yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Muara Enim.
Nilai kontraknya Rp 1,35 triliun.Kontrak diteken tahun 2012 silam. Sebagai uang muka PLN Batu Bara menggelontorÂkan Rp 30 miliar. Selanjutnya PLN Batu Bara mengucurkan Rp 447 miliar secara bertahap.
"Uang sudah dicairkan, tapi tidak ada progress proyek. Lahannya masih kebun karet," sebut Turin. Temuan itu diperÂoleh setelah tim penyidik menÂinjau lokasi penambangan PT TME di Muara Enim.
PT TME mengklaim memiliki lahan konsesi tambang batu bara seluas 9 ribu hektar di empat kecamatan. "Ternyata sebagian besar masih milik masyarakat. Hanya 10 hektar yang sudah dibebaskan," ungkap Turin.
Lahan milik PT TME itu pun disita untuk menutupi kerugian negara. Turin menyebutkan keruÂgian negara mencapai Rp 477 miliar. "Total lost," tandasnya.
Kesimpulan sementara itu didapat setelah penyidik melakuÂkan gelar perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan masih menunggu perÂhitungan final kerugian negara dari BPKP.
Ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Kokos enggan berkomentar. "Ini kasus lama," katanya ketika digiring ke mobil tahanan.
Sedangkan Khairil mengaku mencairkan dana kerja sama operasi penambangan batu bara dengan PT TME karena ada kajian dari Sucofindo.
Kajian Sucofindo menyimÂpulkan kandungan batu bara di lokasi penambangan PT Tansri Madjid Energi di Muara Enim memenuhi syarat untuk bahan bakar PLTU.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejati DKI telah memeriksa pihak Sucofindo. Diduga hasil kajian Sucofindo itu palsu. "Pihak Sucofindo menyatakan tidak pernah memÂberikan analisis report untuk PT TME," tandas Turin.
Turin menegaskan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam kontrak kerja sama ini.
"Pencairan dana kerja sama juga tidak sesuai SOP (standar operasi dan prosedur) yang ditetapkan PLN," sebut Turin.
Kokos dan Khairil dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: